Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Bintan secara serentak pada 29 September lalu berjalan sukses dan lancar.
Bahkan, hingga kini dari 22 desa yang menggelar pemilihan, belum ada satu pun calon kepala desa fan pendukung yang mengajukan keberatan atas hasil Pilkades.
“Sampai sejauh ini belum ada calon atau pendukung salah satu calon yang mengajukan keberatan hasil pemilihan kades,” ungkap Pj Sekda Bintan, Rony Kartika, Senin (3/10).
Kendati demikian, Rony mengatakan, untuk mengakomodir pengaduan dan keberatan atas hasil pilkades. Pihaknya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah menyiapkan tim/panitia pengaduan sengketa Pilkades serentak tahun 2022.
Baca Juga
“Batas waktu pengaduan sengketa tiga hari kerja dari tanggal penetapan kades suara terbanyak. Jadi batas laporan sampai Selasa (4/10) besok,” terangnya.
Oleh karena itu, pria yang juga menjabat sebagai DPMD Bintan ini mengimbau, kepada masyarakat yang merasa keberatan dapat membuat laporan ke Panitia Desa atau Panitia Pilkades tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten Bintan.
“Jadi jika ingin melakukan gugatan, harus sesuai dengan fakta berupa alat bukti seperti keterangan saksi maupun data-data pendukungnya,” ungkapnya.
Rony menambahkan, mekanisme pelanggaran Pilkades bisa ditangani di dalam peradilan maupun di luar peradilan.
Namun, proses tahapan Pilkades tetap dilaksanakan sesuai time schedule (waktu pelaksanaan).
“Dalam peradilan itu ditangani secara proses hukum. Kalau di luar peradilan melalui forum musyawarah mufakat secara berjenjang,” tutupnya.