Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 3 Jul 2023 17:23 WIB

Pemkab Bintan Usulkan 42,15 Hektar Wilayah Pesisir Milik Masyarakat untuk Disertifikatkan


					Pemkab Bintan Usulkan 42,15 Hektar Wilayah Pesisir Milik Masyarakat untuk Disertifikatkan Perbesar

Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan 42,15 hektar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di daerahnya untuk mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

ADVERTISEMENT
advertisement

Dari total luas lahan pesisir yang diusulkan itu nantinya ditargetkan akan terbit sekitar 405 sertifikat melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

ADVERTISEMENT

Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, mengatakan lahan pesisir seluas 42,15 hektar yang diusulkan tersebut tersebar di 6 kecamatan dan 12 desa se-Bintan.

“Usulan ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No 15/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Bagi Masyarakat Lokal di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujarnya dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Bhadra Hotel & Convention Centre, Toapaya, Senin (3/7).

Adapun ke-6 Kecamatan yang mendapatkan usulan penerbitan izin KKPRL untuk permukiman masyarakat nelayan di atas laut yang sudah disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diantaranya, Kecamatan Gunung Kijang, Sri Kuala Lobam, Bintan Utara, Teluk Bintan, Bintan Pesisir dan Kecamatan Teluk Sebong.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, Benny Ryanto, mengatakan tujuan Rakor GTRA yang dilaksanakan untuk kepastian hukum tanah yang belum pasti kepemilikan dan legal tanah. Hal tersebut menyasar kepada masyarakat-masyarakat pesisir di Kabupaten Bintan yang menjadi fokus daripada kegiatan GTRA tersebut.

Selain itu, Rakor GTRA yang dilaksanakan tersebut merupakan putusan struktur dalam rangka penguatan kelembagaan pelaksanaan Reforma Agraria se – Kabupaten Bintan, sesuai dengan Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Mobil Avanza Kecelakaan di Simpang Mutiara Meral, 1 Pemotor Alami Luka

19 September 2024 - 12:25 WIB

IMG 20240919 WA0010 11zon

Puluhan Murid PAUD dan TK di Karimun Ikuti Edukasi Dini Soal Hewan Ternak Sapi

19 September 2024 - 11:58 WIB

IMG 20240919 115514 11zon

Dinahkodai Devanan Syam, DPD IKM Kabupaten Karimun Resmi Dikukuhkan

17 September 2024 - 13:25 WIB

IMG 20240917 WA0013 11zon

Rektor UMRAH Instruksikan Dekan Baru Seirama Memajukan Kampus

17 September 2024 - 13:04 WIB

IMG 20240917 WA0009 11zon

Gubernur Ansar Pamerkan Capaian Kinerja ke Masyarakat Karimun

16 September 2024 - 19:26 WIB

IMG 20240916 WA0014 11zon

Ribuan Jemaah Hadiri Peresmian Masjid Agung Raja Hamidah Batam

16 September 2024 - 13:44 WIB

FB IMG 1726468488045 11zon
Trending di Warta