Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan 42,15 hektar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di daerahnya untuk mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dari total luas lahan pesisir yang diusulkan itu nantinya ditargetkan akan terbit sekitar 405 sertifikat melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, mengatakan lahan pesisir seluas 42,15 hektar yang diusulkan tersebut tersebar di 6 kecamatan dan 12 desa se-Bintan.
“Usulan ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No 15/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Bagi Masyarakat Lokal di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujarnya dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Bhadra Hotel & Convention Centre, Toapaya, Senin (3/7).
Adapun ke-6 Kecamatan yang mendapatkan usulan penerbitan izin KKPRL untuk permukiman masyarakat nelayan di atas laut yang sudah disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diantaranya, Kecamatan Gunung Kijang, Sri Kuala Lobam, Bintan Utara, Teluk Bintan, Bintan Pesisir dan Kecamatan Teluk Sebong.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, Benny Ryanto, mengatakan tujuan Rakor GTRA yang dilaksanakan untuk kepastian hukum tanah yang belum pasti kepemilikan dan legal tanah. Hal tersebut menyasar kepada masyarakat-masyarakat pesisir di Kabupaten Bintan yang menjadi fokus daripada kegiatan GTRA tersebut.
Selain itu, Rakor GTRA yang dilaksanakan tersebut merupakan putusan struktur dalam rangka penguatan kelembagaan pelaksanaan Reforma Agraria se – Kabupaten Bintan, sesuai dengan Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.