Pemerintah Kabupaten Karimun diminta untuk melakukan evaluasi kinerja. Hal ini disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun saat rapat paripurna, Rabu (20/7).
Evaluasi ini tertuang di dalam rancangan peraturan daerah terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Salah satu evaluasi yang menjadi perhatian ialah mengenai pengoptimalan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Masih banyak potensi lain yang dapat digali. Seperti retribusi tower. Sektor komunikasi ini sudah akan dimasukan pada 2023 mendatang karena sudah ada Perda,” kata ketua DPRD Karimun, M. Yusuf Sirat.
Delapan fraksi yang ada di DPRD Karimun turut menyetujui laporan banggar perihal rancangan itu. Juga mengenai evaluasi kinerja yang disampaikan kepada Pemda Karimun.
Yusuf menambahkan, koordinasi lintas OPD dengan DPRD sebagai legislatif juga dinilai menjadi catatan penting. Koordinasi ini dalam rangka mewujudkan program pembangunan yang telah dituangkan di dalam RAPBD.
“Ini tujuannya untuk pembangunan yang lebih baik,” imbuhnya.
Selain itu, evaluasi terhadap sektor badan usaha juga disampaikan dalam rapat kali itu. Di antaranya mengenai BUMD yang masih belum menyalurkan penetapan modal, dan juga terkait adanya tunggakan.
BUMD yang dimaksud oleh DPRD Karimun ini mencakup Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Semoga evaluasi ini menjadi progres normatif kepada saudara bupati Karimun,” harapnya.