Pemko Batam Matangkan Persiapan Apresiasi Wajib Pajak Taat 2026, Ini Jadwal dan Lokasinya

Batam – Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Tahun 2026. Berbagai aspek teknis dan koordinasi lintas sektor dibahas agar kegiatan berjalan lancar.

Persiapan itu dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, di ruang rapat Bapenda setempat, Jumat (12/6/2026). Rapat turut dihadiri jajaran Bapenda dan sejumlah pihak terkait.

ADVERTISEMENT

Acara Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak 2026 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026 mendatang. Lokasinya di Harmoni One Convention Hotel & Service Apartments.

Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan Pemko Batam kepada wajib pajak yang selama ini disiplin dan patuh membayar pajak daerah.

Dalam rapat tersebut, setidaknya ada empat hal yang dibahas. Mulai dari susunan acara, kesiapan lokasi, mekanisme penilaian dan penetapan penerima penghargaan, hingga penguatan koordinasi antarpihak.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan atas kontribusi nyata para wajib pajak terhadap pembangunan daerah.

“Pajak daerah adalah sumber pendapatan utama untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami beri apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi nyata bagi kemajuan Batam,” ujar Raja.

Ia berharap pemberian penghargaan ini bisa memotivasi masyarakat dan pelaku usaha agar makin patuh membayar pajak daerah.

Raja menambahkan, kegiatan ini tak sekadar ajang penghargaan. Lebih dari itu, ini bagian dari upaya membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat. Ia juga berharap kegiatan ini makin memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Sejalan dengan itu, Pemko Batam melalui Bapenda terus menghadirkan inovasi pelayanan perpajakan. Salah satunya dengan memperluas kanal pembayaran digital dan nontunai.

Langkah ini untuk mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Tujuannya, mewujudkan layanan pembayaran pajak yang mudah, cepat, aman, transparan, dan akuntabel.

Pemanfaatan kanal pembayaran digital dinilai memudahkan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Kepatuhan pajak pun tak hanya diukur dari ketepatan waktu membayar, tetapi juga dari partisipasi wajib pajak dalam mendukung transformasi sistem transaksi daerah yang modern dan terdigitalisasi.

ADVERTISEMENT

Pemko Batam juga terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak. Mulai dari sektor perbankan hingga pemangku kepentingan lainnya, guna memperluas akses layanan pembayaran pajak daerah.

Melalui Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak 2026, Pemko Batam berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat. Penggunaan kanal pembayaran digital juga diharapkan semakin luas, sehingga penerimaan daerah optimal untuk mendukung program pembangunan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Batam.


Penulis: | Editor: Redaksi


TAGGED:
Share This Article
advertisement
advertisement