Pemko Batam Wajibkan Seluruh Pegawai Tolak Gratifikasi, Ini Saluran Laporannya

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Penegasan ini diikuti dengan langkah nyata berupa penerbitan Surat Edaran Wali Kota Batam tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang mengikat seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemko Batam diwajibkan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau yang berpotensi memengaruhi independensi mereka dalam menjalankan tugas,” ujar Rudi, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan, apabila ada pegawai yang menerima gratifikasi di luar ketentuan, maka pemberian tersebut wajib dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaporan dapat disampaikan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemko Batam.

Rudi juga mengingatkan bahwa upaya membangun integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab internal pemerintah. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.

“Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang, kami imbau agar tidak ragu melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan,” katanya.

Beberapa kanal pelaporan yang tersedia bagi masyarakat dan pegawai antara lain Whistleblowing System (WBS) melalui http://wbs.inspektorat.batam.go.id, SP4N-LAPOR!, serta GOL KPK melalui http://gol.kpk.go.id, dan Unit Pengendalian Gratifikasi Pemko Batam.

Rudi menegaskan, Pemko Batam berkomitmen memberikan perlindungan kepada pelapor yang menyampaikan pengaduan dengan itikad baik. Perlindungan itu mencakup kerahasiaan identitas pelapor serta kepastian tindak lanjut atas laporan sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Seluruh kepala perangkat daerah telah kami instruksikan untuk memublikasikan mekanisme pelaporan ini dan terus mengedukasi pegawainya. Kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang aman dan transparan, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Batam,” tutup Rudi.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article