Sejumlah papan reklame di Tanjungpinang yang tidak mengantongi izin ditertibkan.
Hal ini dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang.
Setidaknya ada 11 papan reklame di beberapa titik diberi tanda dengan garis dan spanduk dengan tulisan “Dilarang memasang konten atau iklan dan segera urus perizinan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)”.
Menurut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, sebelum disegel, pihak Dinas PUPR Tanjungpinang telah lebih dulu menyurati pemilik papan reklame untuk mengurus izin.Â
Namun, pihak pengelolanpapan reklame dinilai tidak menggubris surat peringatan tersebut, hingga akhirnya dilakukan tindakan penyegelan.
“Sudah disurati juga untuk membongkar papan reklame selama 7 hari, tapi tidak ditanggapi,” ujar Teguh.
Untuk selanjutnya, pemilik papan reklame diarahkan untuk membongkarnya sendiri. Namun dalam batas waktu belum juga dilakukan, maka petugas gabungan yang akan melakukan pembongkaran. Asetnya nanti akan menjadi milik Pemko Tanjungpinang.Â
“Sebisa mungkin kita arahkan pemilik yang sendiri yang membongkarnya, kalau kita bongkar aset akan jadi milik Pemko Tanjungpinang,” tutup Teguh.