34 perusahaan yang mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir kuarsa ditolak oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Penolakan ini berdasarkan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 540/513/DPMPTSP-05/2022 yang telah dikeluarkan sejak 30 Oktober 2022 lalu.
Dalam surat yang diterima kepripedia, diterangkan jika hasil validasi DPMPTSP Kepri ke-34 perusahaan yang mengajukan IUP tersebutย tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Hal itu dibenarkan Kepala DPMPTS Kepri, Hasfarizal Handra. Ia menyebutkan pihaknya tidak serta merta menolak permohonan izin yang diajukan sejumlah perusahaan itu. Melainkan, meminta mereka untuk melengkapi dokumen PKKPR yang menjadi syarat dasar pengajuan permohonan izin pertambangan.
Baca Juga
โTidak kita tolak. Hanya meminta mereka melengkapi syarat PKKPR, sesuai dengan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,โ kata dia saat dihubungi kepripedia, Selasa (15/11).
Ia menerangkan, dokumen PKKPR tersebut sesuai dengan aturan menjadi dasar wajib bagi pelaku usaha pertambangan yang berbasis resiko. Dimana, persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi
โKami minta mereka melangkapi itu sesuai dengan ketentuan tata ruang,โ sebut Hasfarizal.
Selain itu, kata dia, pihaknya juha sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM mengenai persoalan perizinan tersebut. Hal itu dilakukan agar dalam pemberian izin nantinya tidak ditemukan pelanggaran yang menjadi persoalan hukum.
โKarena saya tidak mau syarat ini menjadi temuan dan pelanggaran nantinya. Maka, kami meminta mereka melengkapi dahulu,โ ujarnya.