Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengusulkan pengangkatan Roby Kurniawan sebagai Bupati Bintan definitif periode 2021-2024 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Roby Kurniawan menggantikan Bupati sebelumnya, Apri Sujadi yang sudah divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengatakan usulan Bupati Bintan definitif sudah diajukan awal Juni 2022 lalu. Saat ini berkas usulan tersebut sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah kami usulkan awal Juni kemarin. Tinggal tunggu dari Kemendagri,” ucapnya, Selasa (28/6).
Ia menyebut, proses di Kemendagri hingga dikeluarkan Surat Keputusan (Sk) pelantikan Bupati definitif akan membutuhkan waktu. Karena, ada sejumlah proses yang akan dilalui. Ditambah lagi, kalau ada kekurangan syarat yang harus kembali dilengkapi.
“Maka, harus bersabar dahulu, kita tunggu sampai prosesnya selesai,” kata Adi.
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang sudah memvonis 5 tahun penjara terhadap mantan Bupati, Apri Sujadi, pada 21 April 2022 lalu.
Terdakwa Apri Sujadi juga menyatakan menerima putusan tersebut karena tidak mengajukan upaya hukum selama tujuh hari setelah vonis diberikan.