Pemuda 19 Tahun di Batam Diciduk Usai Tikam Mantan Kekasih Pacarnya

Seorang pria di Batam diciduk polisi lantaran menikam mantan dari pacarnya. Peristiwa penikaman itu terjadi karena pelaku tak terima pacarnya dimarahi oleh mantannya.

Pelaku adalah RA (19 tahun) warga Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota. Sedangkan mantan dari pacarnya adalah D (19 tahun) warga Kampung Pisang, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja dan pacar terduga pelaku berinisial R (18 tahun).

ADVERTISEMENT

Peristiwa ini bermula ketika R menagih hutang kepada D alias P sebesar Rp350 ribu di salah satu penginapan wilayah Pelita, pada Selasa malam (9/11) pukul 19.00 WIB. Kemudian D mendatangi ke tempat kos-kosan R di Cahaya Garden.

Selanjutnya pelaku mendatangi D kemudian langsung menikam korban di bagian kiri tepat di leher menggunakan gunting pada Rabu dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

“Jadi si RA (pelaku) tidak terima kalau D (korban) memarahi pacarnya R. Nah si D ini merupakan mantan dari si R pacarnya RA. Sehingga dia (RA) membela pacarnya tersebut dan menikam mantan dari pacarnya itu pakai gunting,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rio Ardian, Kamis (10/11).

Pelaku penikaman dibawa ke Mapolsek Bengkong, Batam. Foto: Istimewa

Usai ditangkap kurang dari 1×24 jam, kata Rio, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sedangkan motifnya, pelaku juga mengaku karena tak terima kalau pacar yang ia kenal sejak bulan September lalu dari facebook dimarahi korban D.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut, Bengkong pada Rabu pagi, pukul 05.47 WIB, pagi,” ucapnya.

Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti gunting yang digunakan untuk menikam korbannya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New