Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, mengaku sangat prihatin atas penangkapan penambang biji timah di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu.
“Saya sangat prihatin,” ujarnya kepada kepripedia, Rabu (15/2).
Ia menyatakan pihaknya sedang berupaya memperoleh kembali Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR) yang sebelumnya hilang dari peta Minerba Kementerian ESDM.
Untuk itu, Dinas ESDM Kepri akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait pengusulan ulang WIUPR tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar segera mengusulkan kembali ke kami untuk diteruskan ke Kementerian ESDM,” kata dia.
Baca: Soal Penangkapan 5 Penambang Timah di Lingga, Begini Penjelasan Polisi
Menurutnya, pengajuan kembali tersebut sudah diupayakan sejak beberapa tahun ke belakang. Namun ada kendala-kendala tertentu. Termasuk di tengah pandemi COVID-19
“Kita sudah berupaya untuk mengatasi hal ini sejak 2020, namun karena covid jadi terkendala, dan sekarang kita sedang berupaya lagi,” tambah dia.
Baca: Kabupaten Lingga Belum Miliki Wilayah Pertambangan Rakyat
Sebelumnya, Sub Koordinator Pengusaha Mineral Bidang Pertambangan Menineral Dinas ESDM Provinsi Kepualaan Riau, Reza Jufri, menyebutkan bahwa Wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang ada di wilayah Kabupaten Lingga dan sekitarnya, sudah tidak ada lagi di data Minerba Kementerian ESDM RI, sehingga harus di ajukan ulang, oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Menurut datanya, dulu wilayah tambang rakyat ini sudah ada. Namun setelah kewenangannya di ambil oleh pemerintah pusat, dan kemudian di kembalikan ke pemerintah provinsi, WPR ini hilang dari data Minerba.
“Kita sudah menghubungi kementrian terkait hilangnya WPR ini, dan sekarang kita melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk diajukan kembali ke kami,” tuturnya.