PT Barelang Mega Jaya Sejati (developer) menggugat Hendri (konsumen) ke Pengadilan Negeri Batam. Perkara itu bernomor : 29/Pdt.G.S/2023/PN Btm dengan klasifikasi wanprestasi.
Sengketa perumahan disebabkan konsumen tidak membayar cicilan cash bertahap yang sudah bertahun di Kompleks Perumahan Barelang, Tanjung Uncang, Batu Aji.
โKami merasa Hendri (tergugat) sama sekali tidak memberikan itikad baik untuk penyelesaian mengenai tunggakan pembayaran cicilan cash bertahap kepada klien kami,โ ungkap Triwansaki,ย S.H.,ย &ย Agustianto,ย S.H.,ย M.ย Knย usai sidang kedua di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/9).
Menurutnya kliennya dirugikan oleh konsumen dengan dasar wanprestasi merujuk Pasal 1234 KUHPer Jo pasal 1238 KUHP, dimana tergugat perkara a quo tidak membayar cash bertahap sesuai perjanjian awal dan kewajibannya.
โKami sudah membuka ruang untuk mediasi, tapi tidak ada itikad baik dari tergugat dalam menyelesaikan pembayaran tunggakan,โ ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, sebelum bergulir ke meja hijau, upaya musyawarah mufakat telah ditempuh dalam menyikapi sengketa rumah tersebut, bagian dari prioritas. Ia mengeklaim telah memberikan penawaran berupa penghapusan denda dua tahun apabila konsumen membayar seluruh total tunggakan.
โ2 tahun sejak 2021 menunggak kami sudah memberikan surat peringatan kesatu dan dua hingga peringatan ketiga. Kita juga melakukan pertemuan langsung untuk mencari solusi terhadap masalah tersebut,โ katanya.
Belakangan setelah gugatan Hendri disebut masih ingin melanjutkan jual beli dengan PT Barelang Mega Jaya Sejati ataupun tentang negosiasi terkait seluruh tunggakan dan denda.
โIni sudah masuk gugatan sejak Agustus 2023 dan menunggak sejak 2021, kenapa sekarang ada itikad baik yang selama ini kemana saja,โ terang pria disapa Zaky itu.
โKita minta tergugat untuk saling menghormati proses hukum yang telah berjalan,โ imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum tergugat Musrin, SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, CPPLS mengeklaimย bukti-bukti yang disiapkan sudah kuat dan sehingga hakim tidak akan kesulitan memutus perkara.
โKita akan lawan dengan bukti yang ada,โ ujarnya.
Tunggakan yang dialami kliennya tersebut terjadi saat wabah COVID-19 melanda, membuat ekonomi lumpuh sehingga berdampak terhadap cicilan. Seharusnya, kata dia, pihak developer memberikan keringanย kepada konsumen karena terdampak pandemi,ย sebagaimana imbauan dari pemerintah.
Menurut hematnya klien membeli rumah Rp 277 juta, metode cash bertahap dengan uang muka 90 juta namun karena pandemi pembayaran cicilan tersendat.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/9) dengan agenda jawaban dari tergugat.