Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam mengungkap praktik penyaluran calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) lewat Pelabuhan Internasional Batam Center.Â
6 orang diduga penyalur turut diamankan yakni inisial K (57) R (35) A (51) RS (47) SS (51), SH (53 ) yang merupakan warga Batam.Â
“Mereka diamankan atas laporan masyarakat adanya pengiriman calon PMI melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujar Kapolsek KKP AKP Yusriadi Yusuf dalam jumpa pers di Mapolsek KKP Sekupang, Senin (8/8).Â
Dia menjelaskan kronologi awal pada 15 Juli 2022, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman calon PMI non prosedural. Informasi tersebut didalami hingga mengamankan E korban. Pengakuan E untuk berangkat merogoh kocek Rp 15 juta.Â
Berangkat dari sana polisi mengembangkan kasus tersebut sehingga ditemukan pelaku yang memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Â
“Pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI,” tegas dia.Â
Sementara, menurut Iptu Yusuf, untuk syarat berangkat menjadi PMI harus usia 18 tahun kompetensi mempunyai kemampuan sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI.Â
“Nah ini mereka mengirimkan tidak sesuai dengan prosedur,” kata dia.Â
Dia menambahkan para korban diminta pelaku biaya sebesar Rp 15 juta untuk berangkat.
“Jadi pelaku meraup keuntungan Rp 1 juta per orang. Rata-rata korban dari Jawa Timur dan Lombok,” kata dia lagi.Â
Dari keseluruhan kasus ini, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan 40 korban PMI non prosedural yang direncanakan berangkat dan bekerja di Malaysia.
“Untuk korban sudah kita serahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dipulangkan ke kampung masing-masing,” imbuh dia.Â
Kini, 6 pelaku dijerat pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.Â