Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 8 Agu 2022 21:00 WIB

Penyalur PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Ditangkap, Untung Rp 1 Juta per Korban


					Pelaku saat diinterogasi oleh polisi di Mapolsek KKP Batam, Senin (8/8). Foto: Ist Perbesar

Pelaku saat diinterogasi oleh polisi di Mapolsek KKP Batam, Senin (8/8). Foto: Ist

Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam mengungkap praktik penyaluran calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) lewat Pelabuhan Internasional Batam Center. 

6 orang diduga penyalur turut diamankan yakni inisial K (57) R (35) A (51) RS (47) SS (51), SH (53 ) yang merupakan warga Batam. 

ADVERTISEMENT

“Mereka diamankan atas laporan masyarakat adanya pengiriman calon PMI melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujar Kapolsek KKP AKP Yusriadi Yusuf dalam jumpa pers di Mapolsek KKP Sekupang, Senin (8/8). 

Dia menjelaskan kronologi awal pada 15 Juli 2022, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman calon PMI non prosedural. Informasi tersebut didalami hingga mengamankan E korban. Pengakuan E untuk berangkat merogoh kocek Rp 15 juta. 

Berangkat dari sana polisi mengembangkan kasus tersebut sehingga ditemukan pelaku yang memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta  tidak memiliki SIP3MI,” tegas dia. 

Sementara, menurut Iptu Yusuf, untuk syarat berangkat menjadi PMI harus usia 18 tahun kompetensi mempunyai kemampuan sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta  terdaftar di SISKOP2MI. 

“Nah ini mereka mengirimkan tidak sesuai dengan prosedur,” kata dia. 

Dia menambahkan para korban diminta pelaku biaya sebesar Rp 15 juta untuk berangkat.

ADVERTISEMENT

“Jadi pelaku meraup keuntungan Rp 1 juta per orang. Rata-rata korban dari Jawa Timur dan Lombok,” kata dia lagi. 

Dari keseluruhan kasus ini, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan 40 korban PMI non prosedural yang direncanakan berangkat dan bekerja di Malaysia.

“Untuk korban sudah kita serahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dipulangkan ke kampung masing-masing,” imbuh dia. 

ADVERTISEMENT

Kini, 6 pelaku dijerat pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. 

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kakek 76 Tahun di Karimun Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Rumahnya

5 Oktober 2024 - 13:48 WIB

IMG 20241005 WA0045 11zon

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon
Trending di Hukum Kriminal