Penyelundupan 42 PMI Ilegal di Batam Digagalkan, Seorang Panyalur Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) kepri kembali mengungkap kasus penyelundupan 42 Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang terjadi di Jodoh, Batam Kepulauan Riau, Kamis (30/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang penyalur keberangkatan para PMI berinisial M alias Y berhasil diringkus.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, menyebut korban ditampung di sebuah ruko sebelum diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal atau non prosedural.

ADVERTISEMENT

“Kita amankan korban 24 orang pria dan 18 wanita. Mereka semua asal luar Kepri, Jawa, barat, Timur Lampung Lombok dan Madura,” ujar Kombes Harry dalam jumpa pers di Polda Kepri, Sabtu (2/7).

Kasus PMI ilegal ini, menurut dia, sudah yang kesekian kalinya diungkap oleh Polda Kepri. Pasalnya Kepri masih eksis dan primadona tindak kejahatan tenaga kerja sebagai jalur pengiriman PMI ilegal atau human trafficking.

“Kita sudah berulang kali ungkap kasus PMI ilegal dan ini yang kesekian kali,” tegas dia.

Kendati begitu, Kombes Harry menegaskan bahwa untuk menuntaskan penyelundupan PMI ilegal ini harus ada komitmen dan sinergitas antar instansi pemerintah.

Kepri ini, kata dia, adalah lokasi pelimpahan sehingga penanganan PMI harus secara komprehensif.

“Yang diberikan kewenangan oleh negara adalah BP2MI termasuk dari pemda asal dari calon PMI ini,” bebernya.

Di tempat yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, menambahkan korban mengeluarkan sejumlah biaya untuk sampai ke luar negeri dengan nilai bervariasi.

ADVERTISEMENT

“Mulai dari Rp 7 juta hingga 10 juta untuk operasional keberangkatan,” ujarnya.

Pelaku meraup keuntungan dari pengiriman PMI Ilegal setiap orang Rp 2,5 juta untuk sekali berangkat ke Malaysia. Mereka bakal diberangkatkan melalui jalur pelabuhan yang tidak resmi.

“Untuk pelaku masih pertama melakukan pengiriman,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Terhadap kasus ini, lanjut dia, akan dilakukan pengembangan untuk menangkap jaringan yang lain.

“Termasuk yang melakukan perekrutan dari daerah asal, kita lakukan pendalaman,” tegas dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku beberapa handphone dan sejumlah paspor hingga tiket pesawat terbang.

ADVERTISEMENT

“Atas perbuatannya pelaku kini disangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia KUHPidana dengan ancaman 10 tahun bui dan denda Rp 15 miliar,” tutur dia.

Terhadap  42 calon PMI ilegal ini selanjutkan akan dilimpahkan ke BP2MI.

“Kita akan koordinasi dengan BP2MI lebih lanjut untuk penanganan korban,” tandasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New