Vaksinasi booster kembali diterapkan menjadi syarat perjalanan melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Aturan ini sesuai dengan edarab Satgas COVID-19 No. 21 dan 22 tahun 2022 serta SE Kementerian Perhuhungan (Kemenhub) No. 70 dan 71 tahun 2022. Kebijakan ini akan kembali berlaku efektif mulai 17 Juli mendatang.
Kepala Seksi (Kasi) Koordinator Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemologi (PKSE) Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Nolita Sesphana menjelaskan, merujuk edaran yang diterbitkan pusat tersebut syarat vaksin booster ini berlaku bagi pata pelaku perjalanan baik di dalam maupun luar negeri.
“Petugas dari KKP akan kembali melakukan peneriksaan dokumen kesehatan setuap calon penumpang yang akan berangkat dari Pelabuhan SBP dan Bandara RHF Tanjungpinang,” jelasnya.
Nolita menjelaskan lebuh jauh, kebijakan ini berlaku hanya untuk perjalanan antar provinsi saja. Seperti yang terbang ke Jakarta melalui bandara RHF atau berangkat ke Riau melalui pelabuhan SBP.
“Sementara, untuk tujuan Batam atau daerah yang masih wilayah Provinsi Kepri belum diberlakukan,” ujarnya.
Sementara calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi dosis III atau booter diwajibkan untuk membawa surat bebas COVID-19, baik antigen maupun PCR.
Menurut keterangannya, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut vaksinasi booster.Â
Terlebih, hingga kini capaian vaksin booster tergolong rendah, yang menyebabkan terhambatnya status dari pandemi menuju endemi COVID-19.
“Untuk endemi syaratnya harus 70 persen capaian booster. Maka ini menjadi salah satu upaya,” tutup Nolita.