Pengadilan Negeri Karimun, mengungkapkan penanganan terhadap sidang perkara anak pada tahun 2022 ini menurun dibanding tahun 2021 lalu.
Di tahun 2022 ini, tercatat hanya ada 6 perkara anak yang ditangani PN Karimun. Enam perkara tersebut terdiri dari 3 perkara tindak pidana perlindungan anak, 2 perkara pencurian, dan 1 perkara narkotika.
“Jadi tahun 2022 sidang perkara anak didominasi tindak pidana perlindungan anak sebanyak 3 kasus. Semua perkara tersebut sudah putus,” ujar Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius J.P Siringo-ringo, Jumat (2/12).
Jika dibandingkan tahun 2021 lalu, tercatat ada 11 perkara anak yang telah ditangani PN Karimun. Tahun itu didominasi perkara pencurian melibatkan anak.
“Untuk rincian 11 perkara anak di tahun 2021 ada 6 pencurian, 4 perlindungan anak, serta 1 perkara narkotika,” ungkapnya.
Alfonsius menambahkan, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, diprioritaskan mengacu pada ketentuan hukum acara sesuai sistem Undang-Undang Peradilan Pidana Anak.
“Di persidangan juga akan selalu diedukasi dan diberi nasihat-nasihat agar tidak mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari yang juga dengan didampingi oleh orangtua Anak tentunya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, penanganan perkara anak diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengemukakan prinsip umum perlindungan anak.
Prinsip tersebut meliputi nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.