Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 27 Jul 2023 12:18 WIB

Perkara Korupsi Hibah Dispora Kepri Dilimpahkan ke Jaksa


					Pelimpahan berkas perkara kasus korupsi hibah Dispora Kepri jilid III ke Kejari Tanjungpinang. Foto: Istimewa Perbesar

Pelimpahan berkas perkara kasus korupsi hibah Dispora Kepri jilid III ke Kejari Tanjungpinang. Foto: Istimewa

Polda Kepri telah melimpahkan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri jilid III ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Pelimpahan berkas perkara tersebut juga dibarengi dengan diserahkannya seluruh barang bukti serta 3 tersangka yang terseret dalam kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 tersebut.

ADVERTISEMENT

Ketiganya yakni, putra mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosandi selaku Kasubdit Administrasi dan Penataan Usahaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri tahun 2017 -2021.

Lalu, Abdi Surya Rendra selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Kepri Tahun 2019-2021. Dan, Tri Wahyu Widadi selaku Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri tahun 2019-2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, menyatakan setelah menerima pelimpahan kasus tersebut, maka ke-3 tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

“Penahananan di Rutan Tanjungpinang mulai hari ini hingga 20 hari ke depan,” ujarnya, Rabu (26/7).

ADVERTISEMENT

Selain itu, ia melanjutkan, dalam pelimpahan ini penyidik Polda Kepri juga turut menyerahkan uang titipan atas nama Abdi Surya Rendra sebesar Rp100 juta.

Dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ari Rosandi, Bali Dalo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang menyeret kliennya.

ADVERTISEMENT

“Prosesnya sudah sampai di sini, benar salah itu urusan putusan pengadilan nanti, “ujar Bali Dalo.

Diketahui, perkara korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar telah menyeret sederet nama di 3 tahapan.

Pada jilid pertama, Polda Kepri menetapkan 6 tersangka, mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.

ADVERTISEMENT

Lalu, jilid II ditetapkan 4 tersangka pada Desember 2022 lalu, yakni ZU, ON, AN dan S. Kemudian, pada jilid III telah menyeret putra mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosandi dan 2 tersangka lainnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon

Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditembak Polisi

25 September 2023 - 19:41 WIB

PicsBlur2023 09 25 14 15 25 11zon

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044
Trending di Hukum Kriminal