Polda Kepri telah melimpahkan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri jilid III ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Pelimpahan berkas perkara tersebut juga dibarengi dengan diserahkannya seluruh barang bukti serta 3 tersangka yang terseret dalam kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 tersebut.
Ketiganya yakni, putra mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosandi selaku Kasubdit Administrasi dan Penataan Usahaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri tahun 2017 -2021.
Lalu, Abdi Surya Rendra selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Kepri Tahun 2019-2021. Dan, Tri Wahyu Widadi selaku Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri tahun 2019-2021.
Baca Juga
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, menyatakan setelah menerima pelimpahan kasus tersebut, maka ke-3 tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
โPenahananan di Rutan Tanjungpinang mulai hari ini hingga 20 hari ke depan,โ ujarnya, Rabu (26/7).
Selain itu, ia melanjutkan, dalam pelimpahan ini penyidik Polda Kepri juga turut menyerahkan uang titipan atas nama Abdi Surya Rendra sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ari Rosandi, Bali Dalo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang menyeret kliennya.
โProsesnya sudah sampai di sini, benar salah itu urusan putusan pengadilan nanti, โujar Bali Dalo.
Diketahui, perkara korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar telah menyeret sederet nama di 3 tahapan.
Pada jilid pertama, Polda Kepri menetapkan 6 tersangka, mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.
Lalu, jilid II ditetapkan 4 tersangka pada Desember 2022 lalu, yakni ZU, ON, AN dan S. Kemudian, pada jilid III telah menyeret putra mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosandi dan 2 tersangka lainnya.