Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan percepatan langkah penataan terhadap pemanfaatan ruang laut di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan edukasi pemanfaatan ruang laut, mekanisme perizinan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna manfaat ruang laut.
Kepala Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang yang membawahi wilayah Kepri, Fajar Kurniawan, mengatakan penguatan edukasi dilakukan dengan skema sosialisasi bersama para pelaku usaha pengguna manfaat ruang laut seperti perusahaan tambang, resort, shipyard, konstruksi hingga jasa.
“Tahun 2022 itu kita masih door to door, tapi sekarang kita mengumpulkan semua pihak agar mereka dapat lebih memahami tata ruang laut maupun zonasi, terutama update regulasi terbaru,” ungkap Fajar usai menggelar sosialisasi Hotel Aston Karimun, Rabu (12/6).
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi terkini pemanfaatan ruang laut telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pengguna manfaat ruang laut memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“UU Nomor 6 itu mengharuskan setiap orang yang memanfaatkan ruang laut secara menetap harus memiliki KKPRL,” terangnya.
“Ini bagian respons Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak hanya menyampaikan kebijakan, tapi juga membantu mempermudah perizinan,” tambah dia.
Merujuk pada data tahun 2022, tercatat setidaknya terdapat 30 pelaku usaha di Karimun, 16 di antaranya telah melakukan pengurusan KKPRL ke Kementerian KP.
“Door to door di 2022 dari 30 pelaku usaha ada 16 yang telah mendaftarkan. Sementara sosialisasi tahun ini kita harapannya dalam satu waktu terkumpul 44 pelaku usaha yang belum pernah kita sosialisasikan sebelumnya terinformasi sekaligus mengurus izin pemanfaatan ruang lautnya,” terangnya.
Fajar juga menambahkan, pengurusan izin KKPRL sendiri meliputi dua metode, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk jenis pelaku usaha pemanfaatan laut dengan beban PNBP sebesar 18.686.000 per hektare.
Kemudian, izin KKPRL yang meliputi kegiatan Pemerintah Pusat maupun Daerah bersifat kepentingan publik, serta masyarakat lokal dan masyatakat adat.
“Sedangkan untuk yang non-berusaha itu KKPRL. Jadi untuk mengkonfirmasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Ini untuk kegiatan Pemerintah Daerah dan Pusat yang sifatnya publik, masyarakat lokal maupun adat. Berlakunya izin KKPRL mengacu pada tahun di mana pemanfaatan ruang laut dilakukan,” bebernya.