Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 12 Jun 2024 15:02 WIB

Permudah Akses Perizinan, KKP Asistensi Pemanfaatan Ruang Laut di Karimun


					Sosialisasi dan Pelayanan Asistensi Pemanfaatan Ruang Laut di Hotel Aston Karimun. Foto: Hairul S/kepripedia.com Perbesar

Sosialisasi dan Pelayanan Asistensi Pemanfaatan Ruang Laut di Hotel Aston Karimun. Foto: Hairul S/kepripedia.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan percepatan langkah penataan terhadap pemanfaatan ruang laut di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan edukasi pemanfaatan ruang laut, mekanisme perizinan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna manfaat ruang laut.

ADVERTISEMENT

Kepala Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang yang membawahi wilayah Kepri, Fajar Kurniawan, mengatakan penguatan edukasi dilakukan dengan skema sosialisasi bersama para pelaku usaha pengguna manfaat ruang laut seperti perusahaan tambang, resort, shipyard, konstruksi hingga jasa.

“Tahun 2022 itu kita masih door to door, tapi sekarang kita mengumpulkan semua pihak agar mereka dapat lebih memahami tata ruang laut maupun zonasi, terutama update regulasi terbaru,” ungkap Fajar usai menggelar sosialisasi Hotel Aston Karimun, Rabu (12/6).

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi terkini pemanfaatan ruang laut telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pengguna manfaat ruang laut memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“UU Nomor 6 itu mengharuskan setiap orang yang memanfaatkan ruang laut secara menetap harus memiliki KKPRL,” terangnya.

“Ini bagian respons Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak hanya menyampaikan kebijakan, tapi juga membantu mempermudah perizinan,” tambah dia.

Merujuk pada data tahun 2022, tercatat setidaknya terdapat 30 pelaku usaha di Karimun, 16 di antaranya telah melakukan pengurusan KKPRL ke Kementerian KP.

“Door to door di 2022 dari 30 pelaku usaha ada 16 yang telah mendaftarkan. Sementara sosialisasi tahun ini kita harapannya dalam satu waktu terkumpul 44 pelaku usaha yang belum pernah kita sosialisasikan sebelumnya terinformasi sekaligus mengurus izin pemanfaatan ruang lautnya,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Fajar juga menambahkan, pengurusan izin KKPRL sendiri meliputi dua metode, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk jenis pelaku usaha pemanfaatan laut dengan beban PNBP sebesar 18.686.000 per hektare.

Kemudian, izin KKPRL yang meliputi kegiatan Pemerintah Pusat maupun Daerah bersifat kepentingan publik, serta masyarakat lokal dan masyatakat adat.

“Sedangkan untuk yang non-berusaha itu KKPRL. Jadi untuk mengkonfirmasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Ini untuk kegiatan Pemerintah Daerah dan Pusat yang sifatnya publik, masyarakat lokal maupun adat. Berlakunya izin KKPRL mengacu pada tahun di mana pemanfaatan ruang laut dilakukan,” bebernya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Respons TPP ASN di Karimun Lambat Cair, Ansar Ahmad Ungkap Alasan Ini

12 Oktober 2024 - 14:33 WIB

IMG 20240106 WA0013 11zon

Kecelakaan Maut, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil Box di Costal Area Karimun

10 Oktober 2024 - 12:56 WIB

IMG 20241010 WA0049 11zon

Pemda Karimun Pastikan Sisa TPP Pegawai Tetap Dibayarkan

8 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Kantor Bupati Karimun

Iman Sutiawan Resmi Pimpin DPRD Kepri Periode 2024-2029

7 Oktober 2024 - 15:46 WIB

IMG 20241007 WA0029 11zon

Operasi Pengawasan Komoditi, Barantin Patroli Bersama Bea Cukai di Perairan Karimun

3 Oktober 2024 - 14:14 WIB

IMG 20241003 WA0014 11zon

Pengawasan dan Pelayanan Karantina di Daerah Perbatasan Karimun Diperkuat

2 Oktober 2024 - 16:37 WIB

IMG 20241002 WA0030 11zon
Trending di Warta