Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam melakukan penggeledahan di seluruh kamar tahanan warga binaan Rutan Kelas II A Batam, Sabtu (6/5). Penggeledahan itu menindak lanjut arahan dari Menteri Hukum dan Ham RI.
Menurut Karutan Batam Faisal Gerhani Putra penggeledahan dilakukan menindak lanjut arahan dari pimpinan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa lingkungan dalam Rutan bebas dari benda yang terlarang.
“Razia ini sudah agenda rutin, memastikan tak ada barang yang terlarang di dalam Rutan serta menindak lanjut arahan pimpinan,” ujar Putra.
Ia mengatakan, razia insidentil dilaksanakan dengan membentuk 3 tim penggeledah dengan sasaran utama warga binaan serta isi kamar hunian.
Pelaksanaan kegiatan melalui geledah badan oleh petugas terhadap warga binaan dan seluruh blok hunian yang dipimpin oleh KPR Rutan dan jajarannya.
Sasaran utamanya adalah narkoba dan senjata tajam yang bisa saja melukai warga binaan lainnya. Dua barang yang paling dilarang ini tidak ditemukan.
“Alhamdulillah, untuk benda atau barang yang paling dilarang tak ditemukan. Bersih dari Narkoba ataupun senjata tajam. Yang
ditemukan sikat gigi, gelang kristal, alat cukur, tali besar dan kecil alat cukur. Ini tetap kita larang karena bisa disalahgunakan untuk melukai diri sendiri ataupun warga binaan lain,” ujar Putra.
Putra menambahkan, semua barang tersebut didata di lokasi razia dan dibakar ataupun kerusakan. Para warga binaan pun diberikan arahan agar selalu bersih dalam menghuni setiap kamar.