Antusias masyarakat Kabupaten Bintan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 29 Septembwer 2022 cukup tinggi. Hal tersebut terbukti dari cukup tingginya minat masyarakat untuk berpartisipasi menjadi calon kepala desa (kades) pada pemilihan tersebut.
Dimana, dari 21 desa di Bintan yang melaksanakan Pilkades, 3 desa diantaranya kelebihan bakal calon kepala desa. Sehingga, ketiga desa tersebut harus melakukan seleksi tambahan untuk menentukan para bakal calon (balon) kades yang ikut dalam Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Rony Kartika, menyampaikan sebanyak 18 orang balon kades dari tiga desa akan kembali menjalani seleksi tambahan. Seleksi tersebut merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat I yakni apabila balon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang maka dilakukan seleksi tambahan.
Ketiga desa tersebut yakni, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Desa Ekang Anculai dan Desa Sebong Pereh di Kecamatan Teluk Sebong. Masing-masing desa tersebut diikuti 6 balon kades.
“Jadi di 3 desa itu ada 6 calon kades yang lulus seleksi. Maka mereka akan kembali menjalani seleksi tambahan. Karena maksimal dalam aturan itu hanya 5 calon setiap desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades),” ujarnya, Jumat (19/8).
Adapun balon yang akan menjalani seleksi tambahan antara lain Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara dengan 6 balonnya yaitu Roy Martin, Rusdi, Yuane Riski Febrika, Cholil Bunyani, Vensensius Djong, dan Adi Agus Setiawan.
Kemudian Desa Ekang Anculai di Kecamatan Teluk Sebong dengan balonnya yaitu Hidayati, Wijoyono, Zaili Adi, Rakiman, Edy Suyatni, dan Basirun Simatupang. Lalu Desa Sebong Pereh di Kecamatan Teluk Sebong dengan balonnya diantaranya Sarinah, Dedi Yanto, Bahari, Bambang Kurniawan, Umar Mahat Kharby, dan Jamaludin Tambunan
“Seleksi tambahan yang akan mereka jalani dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Kantor BKPSDM Bintan, Bintan Buyu. Untuk seleksinya selama 2 hari yaitu 22-23 Agustus 2022,” jelasnya.
Untuk seleksi tambahan tersebut nantinya memiliki kriteria berupa pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebesar 15%, kriteria tes wawancara terkait pengetahuan tentang pemdes, kepemimpinan dan integritas dan pengetahuan umum sebesar 25 persen serta tes tertulis meliputi wawasan kebangsaan dan penyelenggaraan Pemdes sebesar 60 persen.
Tim Seleksi Tambahan melibatkan dari berbagai kalangan. Mulai dari akedemisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah). Kemudian dari Dinas PMD Bintan, Inspektorat Bintan, BKPSDM Bintan, serta Bagian Pemerintahan Setda Bintan.
“Setelah seleksi tambahan selanjutnya dilakukan rapat pleno perangkingan oleh tim seleksi tambahan pada esoknya 24 Agustus,” katanya.
Hasil dari seleksi itu akan disampaikan ke panitia pilkades tingkat kabupaten dimana jumlah akumulasi nilai kriteria yang nantinya memperoleh nilai tertinggi urutan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) nantinya akan ditetapkan sebagai calon kepala desa (cakades) oleh panitia pilkades tingkat desa.
“Jadi 3 orang balon harus tersingkir. Sehingga 5 orang setiap desa yang akan ditetapkan sebagai cakades yang akan ikuti pesta demokrasi pada September mendatang,” ucapnya.