Pilkades Serentak di Kepri Dilaksanakan 29 September 2022

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dijadwalkan akan dilaksanakan 29 September 2022 mendatang.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri Pilkades 2022 akan diikuti sebanyak 87 desa.

ADVERTISEMENT

Kepala DPMD Dukcapil Kepri, Misni, mengungkapkan tahun ini Pilkades dilaksanakan di 3 kabupaten saja, Yakni, di Kabupaten Natuna 37 desa, Karimun 29 desa, dan Bintan sebanyak 21 desa.

“Tahun 2022 ini hanya 3 kabupaten yang melaksanakan Pilkades serentak di bulan September 2022,” ungkapnya, Selasa (24/5).

Demi kelancaran pelaksanaan Pilkades, lanjut Misni, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan kabupaten/kota agar terus memantau setiap proses tahapan yang dilalui. Selain itu, ia juga menekankan agar pelaksanaan Pilkades nanti dapat bekerjasama dengan pihak aparat keamanan untuk menjaga jalannya proses Pilkadesa agar berjalan lancar dan aman.

“Kami berharap pelaksanaan Pilkada serentak 2022 ini berjalan aman dan kondusif,” harap Misni.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, mengatakan saat ini proses Pilkades serentak sudah memasuki tahapan pemutakhira data pemilih. Dimana, panitia Pilkades masing-masing desa sedang memverifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

“DPS ini kita peroleh dari data KPU Bintan yang kemudian diverifikasi masing-masing panitia di 21 desa yang melaksanakan Pilkades,” ujarnya. 

Jika selesai, selanjutnya panitia akan memplenokan Data Pemilih Tetap (DPT). Ditargetkan tahapan verifikasi data ini selesai pada Juni 2022. Kemudian, tahapan dilanjutkan dengan membuka pendaftaran calon kepala desa.

ADVERTISEMENT

“Tahapan terus berjalan sesuai dengan ketentuan sampai 29 September Pilkades 2022 dilaksanakan,” demikian Rony.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New