Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 24 Okt 2022 20:14 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu di Perairan Batam


					Konferensi pers, Senin (24/10) terkait penangkapan sabu 26 kg di Perairan Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers, Senin (24/10) terkait penangkapan sabu 26 kg di Perairan Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 26,6 kg l di perairan Batu Besar Nongsa, Batam beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Geldenhardt, barang haram tersebut diselundupkan dari Johor, Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Riau dan Palembang, Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

“Satu orang tersangka berhasil diamankan, namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Kombes Harry di Mapolda Kepri, Senin (24/10).

Ia mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula  dari informasi yang diperoleh Ditresnarkoba pada Rabu (19/10), di mana akan ada transaksi penyelundupan narkoba.

Tim kemudian melakukan pemantauan di wilayah perairan Nongsa Batam. Hingga melihat sebuah spedboat yang melintasi area tersebut.

“Kita melihat spedboat yang dicurigai membawa narkotika melintasi perairan batu besar, Nongsa dan berhasil mengamankan tersangka berserta barang bukti,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Polisi hanya berhasil menangkap pelaku berinisial Y alias K. Sedangkan untuk tekong speedboat berhasil melarikan diri dari kejaran petugas melompat ke laut.

“Untuk tekong kabur melompat ke laut dan belum tahu identitasnya,” kata dia.

Kepada polisi tersangka Y mengaku hanya sebagai kurir. Ia membawa sabu yang dikemas bungkus teh cina tersebut dari seorang yang merupakan warga negara Malaysia.

ADVERTISEMENT

“Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah Rp 10 juta per bungkusnya,” kata dia. 

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 26,6 Kilogram sabu, sebuah speedboat, uang tunai sebesar Rp 252 ribu dan RM 442.

Tersangka Y diancam pasal 113 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon

Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditembak Polisi

25 September 2023 - 19:41 WIB

PicsBlur2023 09 25 14 15 25 11zon

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044
Trending di Hukum Kriminal