Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 26,6 kg l di perairan Batu Besar Nongsa, Batam beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Geldenhardt, barang haram tersebut diselundupkan dari Johor, Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Riau dan Palembang, Sumatera Selatan.
“Satu orang tersangka berhasil diamankan, namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Kombes Harry di Mapolda Kepri, Senin (24/10).
Ia mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh Ditresnarkoba pada Rabu (19/10), di mana akan ada transaksi penyelundupan narkoba.
Tim kemudian melakukan pemantauan di wilayah perairan Nongsa Batam. Hingga melihat sebuah spedboat yang melintasi area tersebut.
“Kita melihat spedboat yang dicurigai membawa narkotika melintasi perairan batu besar, Nongsa dan berhasil mengamankan tersangka berserta barang bukti,” kata dia.
Polisi hanya berhasil menangkap pelaku berinisial Y alias K. Sedangkan untuk tekong speedboat berhasil melarikan diri dari kejaran petugas melompat ke laut.
“Untuk tekong kabur melompat ke laut dan belum tahu identitasnya,” kata dia.
Kepada polisi tersangka Y mengaku hanya sebagai kurir. Ia membawa sabu yang dikemas bungkus teh cina tersebut dari seorang yang merupakan warga negara Malaysia.
“Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah Rp 10 juta per bungkusnya,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 26,6 Kilogram sabu, sebuah speedboat, uang tunai sebesar Rp 252 ribu dan RM 442.
Tersangka Y diancam pasal 113 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.