Polisi Buru 2 DPO Penipuan Loker di Karimun

Dua pelaku penipuan dengan modus lowongan kerja di Karimun, Kepulauan Riau, bernama Efendi dan Asep, ditetapkan polisi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya berperan sebagai otak pelaku atas penipuan terhadap masyarakat yang hendak mendaftar bekerja di perusahaan asal Italia yang berafiliasi di Karimun.

ADVERTISEMENT

“Efendi ini otak pelaku, sedangkan Asep ini adalah turunannya. Dalam arti ikut serta melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja di perusahaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, Rabu (19/1).

Arsyad mengatakan, total korban dalam kasus ini sebanyak 32 orang. Rata-rata mereka memberikan uang sebesar Rp 1,6 juta sebagai biasa pengurusan agar bisa bekerja di perusahaan tersebut.

“Ada 32 bundel dokumen, dengan berbagai barang bukti kwitansi. Dari keterangan yang kita ambil, kasus ini mengarah kepada Efendi. DPO sudah kita terbitkan,” kata dia.

Dalam kasus penipuan ini, polisi juga telah mengamankan dua orang pelaku lainnya yang berperan merekrut para pencari kerja. Keduanya berinisial S dan N.

“Orang yang merekrut ini adalah S dan N. Mereka yang bersentuhan langsung ataupun menyebarkan informasi melalui media sosial, kemudian korban menghubungi mereka,” ungkapnya.

“Kami minta bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan dua DPO ini agar menghubungi pihak kepolisian,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dalam kasus ini diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 4 tahun.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New