Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 27 Jun 2024 18:19 WIB

Polisi Ciduk Pemuda Tanjungpinang Atas Kepemilikan Sabu


					Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi. Foto: Ismail/kepripedia.com

Seorang pemuda berinisial R (20) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam (20/6) di kediaman R di Jl. Matador, Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

Menurut Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, R ditangkap di kediamannya bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Penangkapan dilakukan di rumah R di Jl. Matador Kampung Baru,” ungkapnya, Jumat (28/6).

Saat penggeledahan, petugas Satres Narkoba menemukan barang bukti sabu di dalam kotak rokok merek HD dan di dalam lemari.

“Barang bukti ditemukan di dalam kotak rokok HD dan di dalam lemari, total 1 paket sabu dan alat hisap sabu,” ujar Kompol Arsyad.

Jumlah total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1 gram lebih.

“Barang bukti masih dalam klip-klip plastik dan masih dihitung oleh tim,” terangnya.

Arsyad menambahkan, asal-usul sabu tersebut masih dalam penyelidikan. Saat ini, R masih dalam proses interogasi.

ADVERTISEMENT

“Pelaku mengaku hanya menggunakan sabu, namun berdasarkan transkrip elektronik, keterangannya tidak sesuai. R masih berbelit-belit,” jelasnya.

Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang masih terus mengembangkan kasus ini. Akibat perbuatannya, polisi menjerat R dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Khairul S



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32
Trending di Hukum Kriminal