Seorang pemuda berinisial R (20) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam (20/6) di kediaman R di Jl. Matador, Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, R ditangkap di kediamannya bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Penangkapan dilakukan di rumah R di Jl. Matador Kampung Baru,” ungkapnya, Jumat (28/6).
Saat penggeledahan, petugas Satres Narkoba menemukan barang bukti sabu di dalam kotak rokok merek HD dan di dalam lemari.
“Barang bukti ditemukan di dalam kotak rokok HD dan di dalam lemari, total 1 paket sabu dan alat hisap sabu,” ujar Kompol Arsyad.
Jumlah total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1 gram lebih.
“Barang bukti masih dalam klip-klip plastik dan masih dihitung oleh tim,” terangnya.
Arsyad menambahkan, asal-usul sabu tersebut masih dalam penyelidikan. Saat ini, R masih dalam proses interogasi.
“Pelaku mengaku hanya menggunakan sabu, namun berdasarkan transkrip elektronik, keterangannya tidak sesuai. R masih berbelit-belit,” jelasnya.
Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang masih terus mengembangkan kasus ini. Akibat perbuatannya, polisi menjerat R dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.