Polisi Ciduk Pemuda Tanjungpinang Atas Kepemilikan Sabu

Seorang pemuda berinisial R (20) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam (20/6) di kediaman R di Jl. Matador, Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

Menurut Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, R ditangkap di kediamannya bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

โ€œPenangkapan dilakukan di rumah R di Jl. Matador Kampung Baru,โ€ ungkapnya, Jumat (28/6).

Saat penggeledahan, petugas Satres Narkoba menemukan barang bukti sabu di dalam kotak rokok merek HD dan di dalam lemari.

โ€œBarang bukti ditemukan di dalam kotak rokok HD dan di dalam lemari, total 1 paket sabu dan alat hisap sabu,โ€ ujar Kompol Arsyad.

Jumlah total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1 gram lebih.

โ€œBarang bukti masih dalam klip-klip plastik dan masih dihitung oleh tim,โ€ terangnya.

Arsyad menambahkan, asal-usul sabu tersebut masih dalam penyelidikan. Saat ini, R masih dalam proses interogasi.

ADVERTISEMENT

โ€œPelaku mengaku hanya menggunakan sabu, namun berdasarkan transkrip elektronik, keterangannya tidak sesuai. R masih berbelit-belit,โ€ jelasnya.

Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang masih terus mengembangkan kasus ini. Akibat perbuatannya, polisi menjerat R dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New