Polisi Limpahkan Berkas Perkara Azhari David Yolanda ke Kejari Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang telah melimpahkan berkas perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram yang menjerat Anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap satu itu.

ADVERTISEMENT

“Ya sudah, kemarin [Rabu 22 Februari 2023] kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2).

Baca: Baru Ingin Coba, Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Narkoba Beli Sabu Rp 1,5 Juta

Selanjutnya Jaksa akan meneliti terlebih dahulu berkas tersebut. Jika sudah dinyatakan lengkap pihak kepolisian akan melakukan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Diketahui Azhari David Yolanda ditangkap polisi tak sendiri. Ia bersama dengan rekan wanitanya inisial N saat berada di dalam kamar Hotel Pasific, Kota Batam beberapa waktu lalu.

Baca: Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Terkait Narkoba Resmi Jadi Tersangka

Akibat kasus narkoba, Azhari David Yolanda dipecat oleh Partai Nasdem sebagai kader.

Sementara itu, Partai NasDem juga telah memberikan surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) pengganti Azhari ke DPRD Batam.

ADVERTISEMENT

Baca Kumpulan Berita Anggota DPRD Batam Ditangkap Terkait Narkoba


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article