Polisi Musnahkan 320 Gram Ganja, Satu Tersangka Masih DPO

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 320,048 gram. Barang buki kejahatan tersebut merupakan hasil penangkapan tersangka pengedar ganja, MS (35), pada 1 Desember 2023 lalu.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (31/1/2024). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong kecil hingga ludes.

ADVERTISEMENT

โ€œTersangka MS ditangkap di Jalan Kuantan, Gang Putri Ayu 3, Kota Tanjungpinang 1 Desember 2023 lalu,โ€ ungkap Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi.

Saat ditangkap, polisi menemukan 4 paket ganja yang dibungkus kertas cokelat di dalam sepeda motor Honda Beat warna biru BP 2863 PM yang digunakan tersangka.

Selain itu, polisi juga menemukan ganja di rumah tersangka di Jalan Bhayangkara. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang DPO yang dibawa dari Aceh ke Tanjungpinang.

โ€œPolisi masih melakukan penyelidikan terhadap DPO tersebut,โ€ sebutnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja ini merupakan upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New