Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram / 1,4 Kg dari Anambas ke Tanjungpinang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, ketiga orang tersangka tersebur berinisial S alias F, AH dan MHF.
Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (18/5) lalu. Sekira pukul 11.30 WIB anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan seorang laki-laki inisial S alias F di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni, Kota Tanjungpinang.
Hasil penggeledahan, didapati tersangka S memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, serbuk putih jenis kokain dengan berat 1.471 gram.
Baca Juga
โSetelah dilakukan interogasi awal terhadap Saudara S alias F diketahui bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari saudara A yang berada di Desa Letung Kelurahan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas,โ ujar Kombes Jansen dalam konferensi pers, Selasa (23/5).
Setelah didapatkan data, Anggota Opsnal Subdit 1 berangkat ke Desa Letung pada Sabtu (20/5) untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan saudara A dengan inisial lengkap AH.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka AH tersebut terkait keterlibatannya terhadap Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka S alias F yang pertama diamankan.
Kepada polisi, AH mengakui bahwa telah mengirimkan narkotika jenis kokain tersebut kepada tersangka S alias F dengan cara dititip ke kapal barang tujuan Letung-Tanjungpinang yang dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh.
โDari pengakuan saudara AH bahwasannya yang menyuruh saudara AH mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut ke Saudara S alias F adalah saudara H yang berada di Tanjungpinang,โ ungkapnya.
Selanjutnya, pada hari Minggu (21/5), anggota Opsnal Subdit 1 langsung melakukan Pengembangan terhadap tersangka H yang dimaksud.
Sekira pukul 18.00 WIB tersangka H yang kemudian diketahui bernama lengkap inisial MHF diamankan di Pintu Kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang โ Batam.
โTim juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket kantong putih yang berisi serbuk narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram, 4 unit handphone dengan berbagai merk, 3 unit simcard, 1ย buah tas sandang warna biru bertuliskan astronot dan 1 lembar KTP,โ kata Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
โDengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,โ tutup Kabid Humas Polda Kepri tersebut.