Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan 1,4 Kg Kokain dari Anambas ke Tanjungpinang

Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram / 1,4 Kg dari Anambas ke Tanjungpinang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, ketiga orang tersangka tersebur berinisial S alias F, AH dan MHF.

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (18/5) lalu. Sekira pukul 11.30 WIB anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan seorang laki-laki inisial S alias F di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni, Kota Tanjungpinang.

Hasil penggeledahan, didapati tersangka S memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, serbuk putih jenis kokain dengan berat 1.471 gram.

โ€œSetelah dilakukan interogasi awal terhadap Saudara S alias F diketahui bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari saudara A yang berada di Desa Letung Kelurahan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas,โ€ ujar Kombes Jansen dalam konferensi pers, Selasa (23/5).

Setelah didapatkan data, Anggota Opsnal Subdit 1 berangkat ke Desa Letung pada Sabtu (20/5) untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan saudara A dengan inisial lengkap AH.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka AH tersebut terkait keterlibatannya terhadap Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka S alias F yang pertama diamankan.

Kepada polisi, AH mengakui bahwa telah mengirimkan narkotika jenis kokain tersebut kepada tersangka S alias F dengan cara dititip ke kapal barang tujuan Letung-Tanjungpinang yang dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh.

โ€œDari pengakuan saudara AH bahwasannya yang menyuruh saudara AH mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut ke Saudara S alias F adalah saudara H yang berada di Tanjungpinang,โ€ ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada hari Minggu (21/5), anggota Opsnal Subdit 1 langsung melakukan Pengembangan terhadap tersangka H yang dimaksud.

Sekira pukul 18.00 WIB tersangka H yang kemudian diketahui bernama lengkap inisial MHF diamankan di Pintu Kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang โ€“ Batam.

โ€œTim juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket kantong putih yang berisi serbuk narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram, 4 unit handphone dengan berbagai merk, 3 unit simcard, 1ย  buah tas sandang warna biru bertuliskan astronot dan 1 lembar KTP,โ€ kata Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

ADVERTISEMENT

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

โ€œDengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,โ€ tutup Kabid Humas Polda Kepri tersebut.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New