Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan 1,4 Kg Kokain dari Anambas ke Tanjungpinang

Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram / 1,4 Kg dari Anambas ke Tanjungpinang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, ketiga orang tersangka tersebur berinisial S alias F, AH dan MHF.

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (18/5) lalu. Sekira pukul 11.30 WIB anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan seorang laki-laki inisial S alias F di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni, Kota Tanjungpinang.

Hasil penggeledahan, didapati tersangka S memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, serbuk putih jenis kokain dengan berat 1.471 gram.

“Setelah dilakukan interogasi awal terhadap Saudara S alias F diketahui bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari saudara A yang berada di Desa Letung Kelurahan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Kombes Jansen dalam konferensi pers, Selasa (23/5).

Setelah didapatkan data, Anggota Opsnal Subdit 1 berangkat ke Desa Letung pada Sabtu (20/5) untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan saudara A dengan inisial lengkap AH.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka AH tersebut terkait keterlibatannya terhadap Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka S alias F yang pertama diamankan.

Kepada polisi, AH mengakui bahwa telah mengirimkan narkotika jenis kokain tersebut kepada tersangka S alias F dengan cara dititip ke kapal barang tujuan Letung-Tanjungpinang yang dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh.

“Dari pengakuan saudara AH bahwasannya yang menyuruh saudara AH mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut ke Saudara S alias F adalah saudara H yang berada di Tanjungpinang,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada hari Minggu (21/5), anggota Opsnal Subdit 1 langsung melakukan Pengembangan terhadap tersangka H yang dimaksud.

Sekira pukul 18.00 WIB tersangka H yang kemudian diketahui bernama lengkap inisial MHF diamankan di Pintu Kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang – Batam.

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket kantong putih yang berisi serbuk narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram, 4 unit handphone dengan berbagai merk, 3 unit simcard, 1  buah tas sandang warna biru bertuliskan astronot dan 1 lembar KTP,” kata Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

ADVERTISEMENT

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepri tersebut.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article