Polisi Tangkap Pelaku Illegal Logging di Lingga, 6 Ton Papan dan Bloti Diamankan

Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Illegal Logging di Kabupaten Lingga. Dalam kasus ini, seorang pelaku inisial E (49) merupakan warga Kecamatan Singkep.

Kapolres Lingga melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, menyebutkan tersangka E diamankan pada Selasa 9 Januari 2024 lalu beserta barang bukti 6 ton papan dan bloti, kayu bulat belum diolah 61 batang dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu.

ADVERTISEMENT

โ€œPelaku dan juga barang bukti sudah diamankan dan kami telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging,โ€ ujar AKP Idris dalam konferensi pers Kamis (11/01/2024).

IMG 20240111 WA0246
Barang bukti kayu yang diamankan Polres Lingga. Foto: Istimewa

AKP Idris mematikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

โ€œUntuk itu saya imbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,โ€ imbaunya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang โ€“ undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun kurungan serta denda maksimum Rp 2,5 miliar.

โ€œUntuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana serupa, dan saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana,โ€ tutupnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New