Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Illegal Logging di Kabupaten Lingga. Dalam kasus ini, seorang pelaku inisial E (49) merupakan warga Kecamatan Singkep.
Kapolres Lingga melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, menyebutkan tersangka E diamankan pada Selasa 9 Januari 2024 lalu beserta barang bukti 6 ton papan dan bloti, kayu bulat belum diolah 61 batang dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu.
โPelaku dan juga barang bukti sudah diamankan dan kami telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging,โ ujar AKP Idris dalam konferensi pers Kamis (11/01/2024).
AKP Idris mematikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
โUntuk itu saya imbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,โ imbaunya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang โ undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun kurungan serta denda maksimum Rp 2,5 miliar.
โUntuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana serupa, dan saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana,โ tutupnya.