Direktorat Polairud Polda Kepri Polda Kepri resmi menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang warga negara Indonesia atas nama Agung yang saat ini berada di Negara Malaysia.
Mengutip dari keterangan Humas Polda Kepri Jumat (19/1), sosok Agung merupakan aktor intelektual dari tindak pengiriman pekerja migran indonesia Ilegal dari Kota Batam ke negara Malaysia.
Disebutkan, berdasarkan keterangan dua orang tersangka yang saat ini sedang di Proses oleh Subditgakkum Dit Polairud Polda Kepri, mengaky disuruh untuk mengantarkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada seorang pria bernama Agung kedepan halte DC. Mall, Kota Batam untuk di berangkatkan ke negara Malaysia melalui jalur tidak resmi alias ilegal.
Namun pada saat sampai di halte tersebut, mereka langsung diamankan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.
Baca Juga
โAgung mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: laki-laki umur 40 tahun, Warga Negara Indonesia, saat ini berada di Malaysia, pekerjaan swasta, berbadan tinggi 170 cm, rambut lurus pendek, warna kulit sawo matang dan berbadan kurus dan mata hitam,โ tulis Humas Polda Kepri.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 UndangโUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang โ Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang โ Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang โ Undang. Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).
โDiimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan Daftar Pencarian Orang atas nama Agung agar segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat,โ pungkasnya.