Satuan Lalulintas Polresta Tanjungpinang mulai melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Jalan D.I Pandjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang, Senin(9/10).
Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, mengatakan saat ini tim teknisi sedang melakukan uji coba ETLE dan melakukan pemeriksaan supaya nantinya dapat berfungsi dengan baik.
“Hari ini baru uji coba terlebih dahulu,” ungkapnya.
Hingga kini, ia melanjutkan, belum memastikan kapan sistem tilang elektronik ini mulai diberlakukan di Tanjungpinang.
Baca Juga
Namun demikian, kepolisian mengimbau agar masyarakat dapat melengkapi kelengkapan berkendara. Selain mencegah dikenakan sanksi tilang, tujuan utamanya adalah demi keselamatan saat berkendara.
“Kami mengimbau Saya masyarakat mulailah tertib berlalulintas supaya selamat dalam berkendara,” imbaunya.
Selain itu, Syaiful juga menjelaskan, sistem tilang elektronik atau ETLE ini bekerja melalui beberapa tahapan. Pertama, sensor kamera ETLE secara otomatis menangkap gambar pengendara yang melanggar lalu lintas.
Lalu, sistem akan mengirimkan bukti pelanggar tersebut kepada petugas. Lalu, Polisi Satlantas di lapangan melakukan validasi bukti yang dikirim oleh sistem ETLE. Petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
“Alat ini mirip ponsel tetapi khusus untuk menilang. Bukan berfungsi sebagai ponsel pada umumnya,” ucapnya.
Setelah itu, surat tilang akan langsung dikirimkan melalui Pos kepada pelanggar lalu lintas sesuai data Sura Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lalu, Pelanggaran lalu lintas melakukan konfirmasi ke Satlantas Polresta Tanjungpinang maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Jika tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak membayar denda tilang maka STNK dapat terkena sanksi pemblokiran sementara.
“Pembayaran langsung bisa ke pihak BRI yang ada Satlantas Tanjungpinang. Atau, bisa membayar setelah melalui sidang di pengadilan,” terangnya.