Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 24 Feb 2022 18:32 WIB

Polisi Ungkap Motif di Balik Pembacokan Sekuriti di Batam


					Konferensi pers pelaku pembacokan sekuriti di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers pelaku pembacokan sekuriti di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Jajaran Polsek Batu Aji mengungkap motif dari pembacokan sekuriti PT Sumber Marine Shipyard (SMS) yang viral beberapa waktu lalu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi mengamankan 2 orang pelaku di kos-kosan Kampung Bukit Tanjungriau, Batam pada Selasa (22/2) lalu.

ADVERTISEMENT

Dua pelaku adalah Ari Agunawan (31) dan David Renata (28). Keduanya merupakan kakak beradik yang nekat melakukan penganiyaan kepada korban karena merasa sakit hati.

“Modusnya gara-gara sakit hati karena tak terima adik ditegur dan masalah parkir motor serta dipecat perusahan,” ungkap Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto dalam konferensi pers di Polsek Batu Aji, Kamis (24/2).

“Pelaku utama adalah Ari Agunawan sementara David Renata ikut serta dalam kejadian tersebut,” lanjutnya.

Baca: Pelaku Pembacokan Sekuriti Perusahaan Galangan di Batam Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

Kompol Daniel menerangkan, awal masalah ketika itu, David melaporkan ke sang kakak (Ari) bahwa dirinya dimaki-maki dan dikeroyok sekuriti. Ia pun mengaku dipecat dari perusahan tempat bekerja tersebut.

“Menerima informasi itu pelaku kemudian datangi pos sekuriti dan membawa senjata tajam serta melakukan penganiayaan yang akibatkan korban luka ringan di tangan seperti dilihat CCTV, ” kata dia.

Seusai melakukan aksinya pada Sabtu (19/02) sekitar pukul 11.57 WIB. Dua pelaku kabur dan meninggalkan korban.

ADVERTISEMENT

Baca: Terekam CCTV, Sekuriti PT Sumber Marine Jadi Korban Pembacokan

Menerima laporan dari istri korban Tim Opsnal Polsek Batu Aji dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Budi Santosa dan Pembantu Unit (Panit) Ipda Jonathan Pakpahan melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan mempersempit ruang gerak keduanya.

“Kita lakukan pemantauan di setiap titik pelabuhan dan bandara agar gerak gerik pelaku sempit serta pelabuhan rakyat. Kita juga berkoordinasi kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan diri,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada Selasa (22/2) tim mendapatkan informasi bahwa keduanya berada di sebuah kos-kosan Kampung Bukit Tanjungriau.

“Keduanya berhasil kita amankan di sana tanpa perlawanan,” tambah dia lagi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua helm, satu senjata tajam (samurai), dan file rekaman CCTv.

ADVERTISEMENT

Sementara keduanya dikenakan pasal berbeda Ari dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara, sedangkan David sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dan sengaja memberi kesempatan dikenakan pasal 56 KUHP.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Hasrullah



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Bintan, Tarif Rp 2 Juta per Kencan

4 Oktober 2023 - 10:23 WIB

zdg061qxo8wpw3jnggwu

Pesta Miras, Sekelompok Remaja di Dabo Singkep Diamankan Polisi

2 Oktober 2023 - 20:26 WIB

Remaja terjaring razia pesta miras

Kabur dari Kasus Penggelapan Uang di Tanjungpinang, Pelaku Ternyata Bunuh WNA di Batam 

2 Oktober 2023 - 18:44 WIB

IMG 20230929 WA0013 11zon

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon
Trending di Hukum Kriminal