Jajaran Polsek Batu Aji mengungkap motif dari pembacokan sekuriti PT Sumber Marine Shipyard (SMS) yang viral beberapa waktu lalu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi mengamankan 2 orang pelaku di kos-kosan Kampung Bukit Tanjungriau, Batam pada Selasa (22/2) lalu.
Dua pelaku adalah Ari Agunawan (31) dan David Renata (28). Keduanya merupakan kakak beradik yang nekat melakukan penganiyaan kepada korban karena merasa sakit hati.
“Modusnya gara-gara sakit hati karena tak terima adik ditegur dan masalah parkir motor serta dipecat perusahan,” ungkap Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto dalam konferensi pers di Polsek Batu Aji, Kamis (24/2).
“Pelaku utama adalah Ari Agunawan sementara David Renata ikut serta dalam kejadian tersebut,” lanjutnya.
Baca: Pelaku Pembacokan Sekuriti Perusahaan Galangan di Batam Dibekuk Polisi
Kompol Daniel menerangkan, awal masalah ketika itu, David melaporkan ke sang kakak (Ari) bahwa dirinya dimaki-maki dan dikeroyok sekuriti. Ia pun mengaku dipecat dari perusahan tempat bekerja tersebut.
“Menerima informasi itu pelaku kemudian datangi pos sekuriti dan membawa senjata tajam serta melakukan penganiayaan yang akibatkan korban luka ringan di tangan seperti dilihat CCTV, ” kata dia.
Seusai melakukan aksinya pada Sabtu (19/02) sekitar pukul 11.57 WIB. Dua pelaku kabur dan meninggalkan korban.
Baca: Terekam CCTV, Sekuriti PT Sumber Marine Jadi Korban Pembacokan
Menerima laporan dari istri korban Tim Opsnal Polsek Batu Aji dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Budi Santosa dan Pembantu Unit (Panit) Ipda Jonathan Pakpahan melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan mempersempit ruang gerak keduanya.
“Kita lakukan pemantauan di setiap titik pelabuhan dan bandara agar gerak gerik pelaku sempit serta pelabuhan rakyat. Kita juga berkoordinasi kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan diri,” terangnya.
Kemudian pada Selasa (22/2) tim mendapatkan informasi bahwa keduanya berada di sebuah kos-kosan Kampung Bukit Tanjungriau.
“Keduanya berhasil kita amankan di sana tanpa perlawanan,” tambah dia lagi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua helm, satu senjata tajam (samurai), dan file rekaman CCTv.
Sementara keduanya dikenakan pasal berbeda Ari dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara, sedangkan David sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dan sengaja memberi kesempatan dikenakan pasal 56 KUHP.