Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 15 Agu 2022 18:43 WIB

Polres Bintan dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Kijang


					Polres Bintan dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Kijang Perbesar

Satresnarkoba Polres Bintan bekerjasama dengan Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dengan memangkap tersangka berinisial ABS (24) serta AI (25) dan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu seberat 400 gram.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa kedua tersangka merupakan orang suruhan dari tersangka lain yakni E yang saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Bintan,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Senin.

ADVERTISEMENT

Sambungnya, kedua tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 40 juta apabila narkoba jenis sabu tersebut telah sampai di daerah Lombok.

Didampingi Kasi Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Kasatres Narkoba Polres Bintan dalam konferensi pers (15/8), Kapolres Bintan menjelaskan bahwa rencana awal, narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun melalui Batam dengan menumpang pesawat tujuan Lombok dengan memasukan barang bukti ke dalam anus (dubur).

Namun rencana awal tersebut dibatalkan karena barang bukti sebanyak itu tidak bisa dimasukan ke dalam anus (dubur).

“Sehingga kedua tersangka beralih perjalanan dari Batam menuju Tanjungpinang dan akan berangkat menggunakan kapal KM. Umsini Tujuan Makasar, Namun naas bagi kedua tersangka ditangkap dalam pemeriksaan barang di pelabuhan Kijang,” tuturnya.

Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 132, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selanjut Polres Bintan menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang – Undang.

Kami Polres Bintan terus berjuang konsisten, menjaga masyarakat khususnya diwilayah hukum Polres Bintan dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, ataupun peredaran gelap narkoba (P4GN), Tutup AKBP Tidar.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal