Satresnarkoba Polres Bintan bekerjasama dengan Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dengan memangkap tersangka berinisial ABS (24) serta AI (25) dan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu seberat 400 gram.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa kedua tersangka merupakan orang suruhan dari tersangka lain yakni E yang saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Bintan,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Senin.
Sambungnya, kedua tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 40 juta apabila narkoba jenis sabu tersebut telah sampai di daerah Lombok.
Didampingi Kasi Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Kasatres Narkoba Polres Bintan dalam konferensi pers (15/8), Kapolres Bintan menjelaskan bahwa rencana awal, narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun melalui Batam dengan menumpang pesawat tujuan Lombok dengan memasukan barang bukti ke dalam anus (dubur).
Namun rencana awal tersebut dibatalkan karena barang bukti sebanyak itu tidak bisa dimasukan ke dalam anus (dubur).
“Sehingga kedua tersangka beralih perjalanan dari Batam menuju Tanjungpinang dan akan berangkat menggunakan kapal KM. Umsini Tujuan Makasar, Namun naas bagi kedua tersangka ditangkap dalam pemeriksaan barang di pelabuhan Kijang,” tuturnya.
Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 132, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selanjut Polres Bintan menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang – Undang.
Kami Polres Bintan terus berjuang konsisten, menjaga masyarakat khususnya diwilayah hukum Polres Bintan dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, ataupun peredaran gelap narkoba (P4GN), Tutup AKBP Tidar.