Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan satwa burung dilindungi.
Puluhan ekor burung dari berbagai jenis yang berbeda berhasil diamankan disebuah lokasi yang terletak di Sri Kuala Lobam Bintan, Rabu (21/8).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson menerangkan bahwa pengungkapan penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan Satwa yang dilindungi berupa Burung,” kata Kasi Humas Senin (26/8).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R alias I (41), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.
“Dari Lokasi penangkapan ditemukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 Ekor Burung dengan berbagai Jenis beserta saudara R Als I (41), juga diamankan dibawa ke Polres Bintan untuk diambil keterangan”, ungkap Iptu Alson.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka R alias I mengaku hanya menerima pesanan dari seseorang warga Malaysia yang tinggal di Malaysia untuk mengirimkan burung tersebut dan akan ada yang menjemputnya juga warga negara Malaysia.
“Tersangka R Als I hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia, demikian juga dengan cara pemberangkatan burung tersebut juga akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar,” kata Iptu Alson.
Dijelaskan, tersangka dihubungi via telepon oleh seseorang warga Malaysia, yang meminta untuk mengantarkan burung ke suatu tempat. Selanjutnya tersangka meminta imbalan sebesar Rp. 4.000.000 tetapi warga Malaysia tersebut hanya sanggup memberikan upah sebesar Rp. 2.700.000 dan disetujui oleh tersangka,
Besoknya, burung tersebut diantar oleh seseorang ke rumah tersangka yang rencana akan diberangkatkan pada malam di tanggal 21 Agustus 2024. Namun sebelum burung tersebut diberangkatkan, lebih dahulu ditindak personel Polres Bintan.
“Untuk burung yang diamankan yaitu berjumlah 29 ekor dengan jenis 9 ekor burung jenis Nuri Bayan, 4 ekor jenis Nuri Raja Papua, 13 ekor jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 ekor jenis Cendrawasih Kecil,” lanjut Iptu Alson.
Saat ini tersangka R Als I masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman Penjara Minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Saat ini polisi masih melanjutkan penyelidikan guna menangkap warga Malaysia yang meminta tersangka untuk mengantar burung tersebut serta orang yang mengantarkan burung ke rumah tersangka.
“Saat ini Burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam,” tutup Kasi Humas.