Polres Bintan Tangkap Pelaku Pelansir Solar, Terancam 6 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Bintan menangkap pelansir bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Kilometer 16 Toapaya, Sabtu (26/1) kemarin.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP MP Limbong, mengatakan pelaku yang diamankan dalam aksi tersebut merupakan pria berinisial H (35).

ADVERTISEMENT

โ€œPelaku ini mengemudikan Mobil Mitsubishi Kuda. Kita ikuti ternyata pelaku melakukan pengisian di SPBU lain secara bergantian,โ€ ujarnya, Senin (29/1).

Ketika melakukan pengisian BBM di SPBU Km 16 Toapaya Bintan. Pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mako Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku memiliki kartu brizzi sebanyak 6 buah beserta empat barcode yang digunakan sebagai sarana untuk mengisi BBM bersubsidi.

โ€œJadi dia mengisi di 4 SPBU secara bergantian. Dia mengganti plat kendaraan untuk mengelabui petugas. Sehingga pelaku mengisi BBM dengan plat yang berbeda-beda di SPBU,โ€ jelasnya.

Dengan mengisi BBM di empat SPBU dalam sehari, pelaku dapat mengumpulkan ratusan liter solar. Akibat melakukan tindak pidana, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Migas tahun 2022.

โ€œPelaku diancam pidana kurungan enam tahun penjara,โ€ ucapnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot