Polres Karimun Akan Tindak Distributor Bahan Pokok ‘Nakal’ Jelang Ramadhan

Kapolres Karimun, AKBP Roby Topan Manusiwa, menegaskan akan menindak para distributor bahan pokok nakal jelang bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada masyarakat untuk memperoleh kebutuhan bahan pokok dengan harga yang sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran kita akan proses secara hukum,” ucap AKBP Roby, Rabu, 26 Februari 2025.

Nantinya, sanksi yang dapat diberikan kepada para pengusaha nakal dapat berupa pidana maupun pembekuan izin usaha.

“Mengenai sanksi juga apabila terdapat unsur pidana bisa kita proses pidananya, dan juga jika ada sanksi administrasi perizinannya mungkin akan dicabut,” ungkapnya.

Dijelaskannya, melalui tim Satgas Pangan, pihaknya juga akan rutin melakukan pemantauan selama bulan Ramadhan disetiap gudang-gudang penyimpanan bahan pokok untuk menghindari praktik penimbunan.

“Kita akan melaksanakan kegiatan operasi pasar, kita akan cek gudang-gudang penampungan sembako,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi hal tersebut, terutama mengatasi proses pendistribusian agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengiriman.

“Kita lihat karena di sini daerah kepulauan, transportasi pengangkutan untuk bahan sembako harus kita betul-betul kita jaga. Jangan sampai terjadi keterlambatan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement