Polres Karimun Bongkar 4 Kasus Sekaligus: Sabu 775 Gram, Curanmor, Curat, dan Cubis, 5 Tersangka Diamankan

Karimun – Dalam sepekan terakhir, jajaran Polres Karimun bekerja tanpa henti memburu para pelaku kejahatan. Hasilnya, empat kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap. Total lima orang tersangka kini telah diamankan bersama puluhan barang bukti.

Kasus yang diungkap beragam, mulai dari peredaran narkotika jaringan internasional, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian handphone. Semua diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan paling menonjol dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Karimun. Mereka berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia.

Dua tersangka berinisial RN dan RO diringkus petugas. Dari tangan mereka, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat netto 775,1 gram. Selain itu, ditemukan pula dua paket sabu seberat 5,27 gram, alat hisap, dan telepon genggam.

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut dibawa dari Johor, Malaysia. Cara pengiriman pun tergolong nekat—barang haram itu dililitkan di tubuh pelaku. Mereka masuk melalui jalur pelabuhan internasional dan berencana mengedarkannya di wilayah Karimun.

Tak sampai di situ, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Karimun juga bergerak cepat. Sebuah laporan pencurian kendaraan bermotor di area parkir Wiko Star Club langsung ditindaklanjuti.

Kurang dari 1×24 jam, tersangka berinisial HP berhasil diamankan. Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban turut disita dan telah dikembalikan.

Dari pemeriksaan diketahui, pelaku nekat beraksi karena dalam pengaruh minuman beralkohol.

Kasus pencurian dengan pemberatan juga berhasil diungkap. Pelaku berinisial HS, yang merupakan residivis, masuk ke rumah korban melalui plafon. Dua unit handphone berhasil diambilnya.

ADVERTISEMENT

Namun pelaku tak lama menikmati hasil curiannya. Kurang dari 24 jam, polisi meringkus HS bersama barang bukti: dua unit handphone Realme C55, satu sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dan alat perusak gembok rumah korban.

Kejadian lain menimpa seorang warga di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral. Satu unit iPhone 14 yang diletakkan di dashboard sepeda motor raib diambil orang.

Pelaku, FS alias Camat, ternyata juga residivis. Ia memanfaatkan kelengahan korban. Namun Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Handphone korban pun ikut disita.

ADVERTISEMENT

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. menegaskan semua pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel dan peran aktif masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas AKBP Yunita.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana masing-masing. Untuk kasus narkotika, mereka terancam pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Sedangkan kasus pencurian diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Polres Karimun berkomitmen terus meningkatkan kegiatan preventif, preentif, dan penegakan hukum. Masyarakat yang menemukan atau mengalami tindak kejahatan dapat segera menghubungi layanan Polisi 110 yang siap membantu 24 jam secara gratis. (Defran)


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement