Sebanyak 4.193 butir pil ekstasi hasil penangkapan jajaran Satresnarkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau, dimusnahkan, Jumat (19/8).
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan di salah satu hotel di Karimun pada Selasa (11/8) lalu. Dua pelaku dalam kasus ini yakni HI dan NN merupakan jaringan narkoba internasional.
Adapun proses pemusnahan ribuan pil ekstasi ini dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan sejumlah unsur terkait yakni BNN, Pengadilan, Kejaksaan, dan tokoh masyarakat.
“Kasus ini sebelumnya telah kita rilis beberapa waktu lalu dan hari ini kita musnahkan,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Toni Pantano, dalam keterangannya, Jumat (19/8).
Dijelaskan, AKBP Toni, bahwa awal penangkapan barang bukti tersebut berjumlah 4.390 butir. Namun, beberapa di antaranya disisihkan untuk kepentingan laboratorium forensik.
“Adapun total jumlah pil ektasi yang didapat saat penangkapan adalah 4.390 butir pil ektasi,” katanya.
“Kemudian, dari jumlah tersebut. Sebanyak 197 butir untuk uji laboratorium. Yang hasilnya adalah pil tersebut mengandung Methylene Dioxy Methamphetomine (MDPV),” tambah dia.
Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, narkoba jenis pil ekstasi tersebut didatangkan dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Karimun.
Para pelaku juga diduga menyelundupkan seluruh narkoba itu melalui akses pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi di wilayah Karimun.