Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti 7,7 Kilogram Sabu-Sabu

Kepolisian Resor Karimun (Polres Karimun), provinsi Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7.769,34 gram, Selasa (14/3).

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus ke dalam air panas dan disaksikan tersangka maupun unsur-unsur terkait.

ADVERTISEMENT

Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharram, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

โ€œIni salah satu upaya Polres Karimun dalam menghormati bulan suci Ramadhan dengan memberantas penyakit masyarakat (pekat),โ€ ujarnya, Selasa (14/3).

AKBP Ryky menjelaskan, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus upaya peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Kabupaten Karimun.

โ€œNarkotika ini kita ungkap dari dua kasus, pertama pada tanggal 22 Januari 2023 dengan barang bukti 7 bungkus narkotika 7.378 gram. Kedua pada 27 Desember 2023 dengan 6 paket sabu dengan 499,58 gram. Total barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini adalah 7.746 gram, sisanya untuk uji laboratorium,โ€ jelasnya.

Dalam pemusnahan ini, juga dilakukan terhadap sitaan 1.370 botol miras dari berbagai merek dan kemasan. Barang bukti tersebut diamankan karena tidak memiliki edar dan tidak pada tempatnya.

โ€œIni hasil dari pada operasi kita sejak 1 Maret sampai dengan 13 Maret 2023 mulai dari wilayah Kecamatan Karimun, Kundur, Buru dan Moro dalam rangka bulan menyambut suci Ramadhan,โ€ terangnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New