Kepolisian Resor Karimun (Polres Karimun), provinsi Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7.769,34 gram, Selasa (14/3).
Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus ke dalam air panas dan disaksikan tersangka maupun unsur-unsur terkait.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharram, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
โIni salah satu upaya Polres Karimun dalam menghormati bulan suci Ramadhan dengan memberantas penyakit masyarakat (pekat),โ ujarnya, Selasa (14/3).
Baca Juga
AKBP Ryky menjelaskan, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus upaya peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Kabupaten Karimun.
โNarkotika ini kita ungkap dari dua kasus, pertama pada tanggal 22 Januari 2023 dengan barang bukti 7 bungkus narkotika 7.378 gram. Kedua pada 27 Desember 2023 dengan 6 paket sabu dengan 499,58 gram. Total barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini adalah 7.746 gram, sisanya untuk uji laboratorium,โ jelasnya.
Dalam pemusnahan ini, juga dilakukan terhadap sitaan 1.370 botol miras dari berbagai merek dan kemasan. Barang bukti tersebut diamankan karena tidak memiliki edar dan tidak pada tempatnya.
โIni hasil dari pada operasi kita sejak 1 Maret sampai dengan 13 Maret 2023 mulai dari wilayah Kecamatan Karimun, Kundur, Buru dan Moro dalam rangka bulan menyambut suci Ramadhan,โ terangnya.