Jajaran Polsek Kundur dan Kundur Barat, Polres Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan sebanyak 135 unit knalpot racing hasil penindakan periode 2020 hingga 2022.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat di halaman Mapolsek Kundur, Selasa (21/6).
โMasing-masing knalpot itu terdiri dari hasil penindakan Polsek Kundur 100 unit dan 35 unit Polsek Kundur Barat,โ ujar Kapolsek Kundur, Kompol Komaruddin.
Ia mengatakan, langkah pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas dengan kendaraan yang tidak sesuai standar, sehingga menyebabkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga
โPenggunaan knalpot seperti ini membuat masyarakat kita resah dan tidak nyaman. Maka selanjutnya tidak ada lagi kita temukan penggunaan knalpot seperti ini,โ tegasnya.
Upaya itu, lanjut komaruddin, akan terus dilakukan dengan penindakan terhadap pengguna jalan raya yang mengendarai kendaraan tidak sesuai aturan yang berlaku.
โKami selalu mengimbau masyarakat, agar senantiasa saling menghargai saat berlalu lintas di jalan raya,โ tutupnya.
Selain itu, Komaruddin juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan berkendara serta melengkapi surat-surat kendaraan saat. berlalu lintas di jalan raya.