Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan sejumlah kasus.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 168 gram sabu, sementara 13,47 gram lainnya disisihkan untuk kepentingan persidangan.
Kasus ini bermula pada 24 Januari 2025, ketika Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tersangka SD dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 6,74 gram.
Hasil pengembangan mengarah pada tersangka kedua, RB, yang diamankan dengan dua paket sabu seberat 8,13 gram. Dari pengakuan RB, narkotika tersebut diperoleh dari tersangka DS.
Baca Juga
Tak butuh waktu lama, DS pun berhasil diamankan di wilayah Gunung Kijang dengan barang bukti sabu seberat 9,16 gram.
โDari tersangka DS, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dititipkan oleh SP, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),โ ujar AKP Lajun.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka YD, yang kedapatan menyimpan satu bungkus sabu seberat 181,47 gram. Barang haram tersebut juga disebut berasal dari SP.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji dengan Narco Test, yang menunjukkan hasil positif dengan perubahan warna menjadi ungu. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu hingga larut, lalu membuangnya ke dalam septic tank.
Pemusnahan ini disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, penasihat hukum tersangka, serta pihak terkait lainnya.
Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka SP masih terus dilakukan.