Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba berupa 577 gram sabu dan 156 pil ekstasi, Rabu (13/9).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan terhadap pengedar narkoba pada 20 Agustus 2023 lalu.
Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara direbus untuk sabu, sementara pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender.
Plh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan pelaku pengedar narkoba.
“Barang bukti narkoba hasil tangkapan ini hari ini dimusnahkan,” katanya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu JT (34) dan SH (28), Minggu (20/8).
Kedua pelaku diamankan saat mengendarai sepeda motor di kawasan di Jalan Brigjen Katamso Kilometer 2, Tanjungpinang.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di kediaman pelaku hingga menemukan 174 butir pil ekstasi, 12 paket sabu, alat hisab sabu (boong), dan timbangan digital.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.