Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 13 Sep 2023 12:50 WIB

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi


					Polisi memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Polisi memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan. Foto: Ismail/kepripedia.com

Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba berupa 577 gram sabu dan 156 pil ekstasi, Rabu (13/9).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan terhadap pengedar narkoba pada 20 Agustus 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara direbus untuk sabu, sementara pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender.

Plh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan pelaku pengedar narkoba.

“Barang bukti narkoba hasil tangkapan ini hari ini dimusnahkan,” katanya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu JT (34) dan SH (28), Minggu (20/8).

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku diamankan saat mengendarai sepeda motor di kawasan di Jalan Brigjen Katamso Kilometer 2, Tanjungpinang.

Polisi lalu melakukan penggeledahan di kediaman pelaku hingga menemukan 174 butir pil ekstasi, 12 paket sabu, alat hisab sabu (boong), dan timbangan digital.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Khairul S



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Bintan, Tarif Rp 2 Juta per Kencan

4 Oktober 2023 - 10:23 WIB

zdg061qxo8wpw3jnggwu

Pesta Miras, Sekelompok Remaja di Dabo Singkep Diamankan Polisi

2 Oktober 2023 - 20:26 WIB

Remaja terjaring razia pesta miras

Kabur dari Kasus Penggelapan Uang di Tanjungpinang, Pelaku Ternyata Bunuh WNA di Batam 

2 Oktober 2023 - 18:44 WIB

IMG 20230929 WA0013 11zon

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon
Trending di Hukum Kriminal