Polresta Tanjungpinang telah menerapkan skema terbaru ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua, Senin (7/8).
Dalam skema ujian praktik terbaru ini, warga yang membuat SIM C tidak lagi diuji berkendara di lintasan berbentuk huruf ‘8’ dan zigzag, melainkan menjadi lintasan berbentuk huruf ‘S’.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugerah Arief Perdana, mengungkapkan pembaruan bentuk lintasan itu sesuai dengan Keputusan Kepala Korlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
Diharapkan, skema perlintasan baru dalam ujian praktik SIM C ini mampu mempermudah para peserta.
“Tidak ada lagi lintasan berbentuk zig-zag ,dan diganti dengan lintasan baru berbentuk S,” ungkapnya.
Ia menuturkan, total ada lima rintangan yang akan menjadi poin penilaian dalam ujian praktik terbaru pembuatan SIM C. Yakni, awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ‘S’, dan menghindari halangan di akhir.
Disamping itu, sebelum ujian praktik peserta juga wajib melalui ujian teori serta melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan. Mulai dari, surat kesehatan dan hasil psikotes.
“Setiap peserta ujian diberikan kesempatan sebanyak 3 kali,” ucapnya.
Bagi warga yang ingin mendaftar pembuatan SIM C dan latihan sebelum pelaksanaan ujian praktik. Reza mengatakan, pihaknya juga mempersilahkan warga untuk latihan di sirkuit praktik ujian SIM C di Polresta Tanjungpinang.
“Bagi warga yang mau latihan dulu juga boleh datang sore hari. Kami membuka bimbel tanpa dipungut biaya,” imbuh Reza.
Selain itu, ditambahkannya untuk biaya pembuatan SIM di Polresta Tanjungpinang masih sama dengan sebelumnya. Dimana, biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100 ribu dan SIM A sebesar Rp 120 ribu.
“Untuk PNBP-nya bisa bayar langsung ke petugas BRI,” sebutnya.