Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap pria berinisial M warga Batam. Pria 17 tahun tersebut diduga mencabuli anak yang masih dibawah umur.ย
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunanย mengatakan, pencabulan itu terkuak setelah korban menceritakan ke orang tua, usai tak pulang beberapa jam.ย
โKorban menceritakan bahwa ke orang tua dan membuat laporan dengan melampirkan alat bukti,โ ujar Iptu Donald melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M. Yuda Firmasyah, pada kepripedia, Kamis (22/6).ย
Ipda Yuda menjelaskan, pencabulan tersebut dilakukan pelaku di kediamannya bilangan Batuaji pada Sabtu 22 April 2023 lalu.ย
Baca Juga
Sebelum melakukan pencabulan, lanjut dia, terlebih dahulu pelaku mencium leher korban di bilangan ruko Sei Binti Sagulung.ย
Tak puas melampiaskan nafsu syahwatnya pelaku mengajak korban ke rumahnya di bilangan Batuaji. Hubungan suami istri di luar nikah itu dilakukan pelaku dan korban.ย
โPelaku diduga menyetubuhi korban di kediamannya,โ ujarnya.ย
Selanjutnya korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuanya.ย
Mendengar hal itu, korban langsung diminta menghubungi pelaku untuk bertemu pada Selasa (20/6) di bilangan SP Plaza. Pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polsek Sagulung guna proses lebih lanjut.ย
โSejumlah alat bukti seperti visum dan baju bekas yang digunakan saat melakukan aksi pencabulan disita petugas,โ terang dia.ย
Dengan kejadian ini, Ipda Yuda mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya. Aktivitas sang anak betul-betul selalu diperhatikan.ย
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.ย