Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap 2 pelaku pencurian bermotor (curanmor) bernama Janius dan Rizal warga kota Batam, Kepulauan Riau.
Mereka ditangkap di lokasi terpisah, Selasa 20 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Yuda Firmansyah menyebut kedua pelaku melakukan aksinya di Kavling Bukit Seroja Blok C1 No 164 Sagulung.
โKejadian waktu itu korban memarkirkan kendaraan di teras rumah. Paginya korban melihat motor sudah raib dicuri pelaku,โ ujar Ipda Yuda, Rabu (21/6).
Baca Juga
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sagulung dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Tim Opsnal Polsek Sagulung mengendus keberadaan kedua pelaku.
โPelaku pertama kita amankan di seputaran kawasan Marina. Kemudian dilakukan pengembangan dan satu lagi di seputaran Jalan Tanjung Riau Kec Sekupang,โ ujarnya.
Kedua pelaku bersama barang bukti digiring ke Polsek Sagulung guna proses lebih lanjut. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sagulung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.