Prapradilan Dikabulkan, Kapal Tanker MT Zakira dan ABK yang Ditahan Dibebaskan

Permohonan praperadilan terkait penindakan kapal tanker MT Zakira yang dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Sriwijaya tahun 2022 dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Karimun, Jumat (2/12).

Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal, Gracious Perangin-angin. Dalam kasus ini, kedua pemohon yakni Muhammad Imam dan Albi Zumara melawan Kepala DJBC Khusus Kepri sebagai termohon I dan Kepala KPU Bea dan Cukai Batam sebagai termohon II. Di mana permohonannya dikabulkan oleh hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim menilai, penindakan yang dilakukan aparat Bea Cukai sebelumnya tidak sah dengan mempertimbangkan segala aspek hukum yang berlaku.

“Maka perbuatan hukum lanjutan dari penangkapan yang dilakukan termohon II harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” ucap hakim Gracious.

Dari putusan itu, hakim memerintahkan untuk membebaskan dua pemohon dari tahanan. Termasuk juga membebaskan kapal tanker MT Zakira beserta muatannya yang diamankan pada 25 September 2022 lalum

Kuasa hukum pemohon, Parulian Situmeang, menjelaskan jika lokasi penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai terhadap kapal tanker berbobot GT 539 itu menyalahi aturan tentang pelayaran Internasional.

“MT Zakira pada berlayar di alur Traffic Separation Scheme (TSS). Di mana kapal yang sedang berlayar di situ berdasarkan perjanjian tiga negara pantai Indonesia, Singapura dan Malaysia tidak bisa diganggu. Aturan ini yang diratifikasi menjadi aturan Indonesia,” ungkap Parulian.

Ia menjelaskan, hal itu juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli pihak termohon yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya.

Selain itu, delik hukum para termohon dalam menindak kapal tersebut bukan berdasar ada asas demi hukum, untuk hukum, atau Undang-Undang (pro justicia).

ADVERTISEMENT

“Senyatanya tindakan yang mereka lakukan sudah sejak kapal itu berlayar di TSS itu tadi. Tapi bagi mereka itu tindakan administratif,” sambungnya.

Parulian menambahkan, dari berbagai sisi pertimbangan baik fakta maupun delik hukum yang ada di persidangan, hakim mengabulkan materi permohonan yang diajukan oleh pihaknya. Artinya pemohon sudah harus dikeluarkan dari tahanan.

“Hanya kita masih menunggu petikan putusan, nanti kita bawa kepada yang menahan supaya dikeluarkan berdasarkan putusan hakim ini,” demikian Parulian.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New