Pria 56 Tahun di Batam Diamankan Polisi Usai Bacok Seorang Pemuda di Tanjunguncang

Polsek Batu Aji mengaman seorang pria berinisial FSP (56) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang pemuda berinisial YOT (30) yang terjadi di depan PT. ASL Tanjunguncang Batu Aji, Batam pada Senin (8/1) malam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal dalam keterangannya mengungkapkan peristiwa itu berawal pada Senin sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendatangi Ketua RT Perum. Putra Jaya Tanjunguncang, untuk mengklarifikasi perihal permasalahan antara Bibi korban dengan Istri pelaku.

ADVERTISEMENT

Namun pada saat itu pelaku tidak bersedia mendatangi korban di rumah Ketua RT dan meminta korban untuk mendatangi pelaku didepan PT. ASL Tanjunguncang.

Satu jam kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku yang sedang menunggu korban di depan PT. ASL di datangi korban secara beramai-ramai dengan membawa keluarga besar. Alih-alih menyelesaikan masalah, pelaku justru emosi dan terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban yang mengakibatkan pelaku melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan cara membacok kepala korban dengan sebuah parang yang diambil pelaku dari dalam mobil miliknya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri yang membuat kepala sebelah kiri korban mendapatkan 48 jahitan dan pada ibu jari korban mendapatkan 18 (delapan belas) jahitan karena awalnya korban berusaha menangkis saat pelaku mengayunkan parang tersebut ke kepala korban.

โ€œTidak butuh waktu lama tim kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji mendatangi TKP dan beberapa jam kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti dari pelaku,โ€ terang Kapolsek Batu Aji.

Saat diamankan, dari tangan pelaku sementara berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah sarung parang namun untuk parang saat ini masih dalam pencarian unit reskrim Polsek Batu Aji karena pelaku masih belum memberikan petunjuk dimana parang yang digunakan untuk membacok korban tersebut disimpan.

Pelaku lalu dilakukan proses penyidikan dan ditahan di rutan Polsek Batu Aji. Ia dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New