Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 4 Sep 2023 19:19 WIB

Pria di Batam Rampok Uang Rp 190 Juta Milik Bos Mini Market Tempatnya Bekerja


					Polisi menunjukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku perampokan. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Polisi menunjukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku perampokan. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Seorang pria berinisial PI (42) nekat merampok uang bosnya sendiri yang akan disetorkan ke bank Rp190 juta. Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi di depan bank Panin Cabang Fanindo, Batu Aji, pada 25 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (31/8). Pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya namun, pelariannya justru kandas di Bekasi.

ADVERTISEMENT

“Anggota Subdit 3 ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku di Bekasi,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Senin (4/9).

Ia menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri. Ia bersama dengan korban JN (28) tuna wicara dipercaya oleh bos minimarket untuk menyetorkan uang ke bank namun sebelum tiba di bank pelaku mengeluarkan pisau dan menodongkan kepada korban. Pelaku panik karena korban melawan hingga membawa korban ke jalan arah ke Sekupang.

“Korban diancam uang dalam tas diambil hingga korban diturunkan di jalan Sei Temiang,” katanya.

Seusai itu pelaku membawa mobil box dan meninggalkannya di salah satu perumahan bilangan Sekupang lalu melarikan diri ke luar kota. Korban pun membuat laporan ke polisi hingga menciduknya.

ADVERTISEMENT

Kasubdit Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara uang yang diambil pelaku digunakan untuk melarikan diri serta berfoya-foya. Tidak hanya itu pelaku diketahui mantan residivis di Palembang dengan kasus serupa.

“Jadi sisa uang perampokan yang disita dari pelaku sebanyak Rp 7.280.000. Uang itu digunakan untuk kebutuhan pelarian dan berfoya-foya,” ujarnya.

Kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polda Kepri. Polisi mengenakkan pasal pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun maksimal.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon

Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditembak Polisi

25 September 2023 - 19:41 WIB

PicsBlur2023 09 25 14 15 25 11zon

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044
Trending di Hukum Kriminal