Pria berusia 30 tahun di Bintan inisial DKP tega merudapaksa anak tirinya yang masih remaja. Bahkan, perbuatan tak senonoh itu sudah 7 kali dilakukannya.
“Kejadian ini dilaporkan oleh adalah istri pelaku sendiri. Pelaporannya kita terima Jumat (18/11) kemarin. Pelaku sudah ditahan di Mapolsek,” ujar Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, Rabu (23/11).
Dijelaskan AKP Suardi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak Maret 2021 sampai November 2022 ini.
Perbuatan itu dilakukan di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Nusantara, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
Modusnya, pelaku merayu dan membujuk putri tirinya itu hingga mau melakukan hubungan terlarang tersebut.
“Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu ketika rumahnya kosong. Yaitu saat istrinya bekerja dan kedua anak kandungnya tidak berada di rumah,” jelasnya.
AKP Suardi menjelaskan, kasus ini terungkap ketika istri pelaku menemukan kondom serta melihat korban dalam kondisi diam dan termenung seorang diri di rumah.
Ketika ditanya, anak perempuan yang masih pelajat SMA itu mengaku ayah sambungnya menampar wajahnya karena cemburu buta karena korban sedang dekat dengan teman prianya.
“Korban itu dekat sama kawan pria. Jadi pelaku cemburu dan menampar wajah korban. Hal itu dicurigai oleh ibu dan tante korban, setelah digali akhirnya korban mengakui jika sudah digauli ayah tirinya sehingga ibunya lapor ke polisi,” ungkapnya.
Akibat aksi bejatnya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.