Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 24 Nov 2022 16:10 WIB

Pria di Bintan 7 Kali Rudapaksa Anak Tirinya, Sempat Main Pukul Akibat Cemburu


					Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/PR Perbesar

Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/PR

Pria berusia 30 tahun di Bintan inisial DKP tega merudapaksa anak tirinya yang masih remaja. Bahkan, perbuatan tak senonoh itu sudah 7 kali dilakukannya.

“Kejadian ini dilaporkan oleh adalah istri pelaku sendiri. Pelaporannya kita terima Jumat (18/11) kemarin. Pelaku sudah ditahan di Mapolsek,” ujar Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, Rabu (23/11).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan AKP Suardi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak Maret 2021 sampai November 2022 ini.

Perbuatan itu dilakukan di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Nusantara, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Modusnya, pelaku merayu dan membujuk putri tirinya itu hingga mau melakukan hubungan terlarang tersebut.

“Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu ketika rumahnya kosong. Yaitu saat istrinya bekerja dan kedua anak kandungnya tidak berada di rumah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

AKP Suardi menjelaskan, kasus ini terungkap ketika istri pelaku menemukan kondom serta melihat korban dalam kondisi diam dan termenung seorang diri di rumah.

Ketika ditanya, anak perempuan yang masih pelajat SMA itu mengaku ayah sambungnya menampar wajahnya karena cemburu buta karena korban sedang dekat dengan teman prianya.

“Korban itu dekat sama kawan pria. Jadi pelaku cemburu dan menampar wajah korban. Hal itu dicurigai oleh ibu dan tante korban, setelah digali akhirnya korban mengakui jika sudah digauli ayah tirinya sehingga ibunya lapor ke polisi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Akibat aksi bejatnya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Bintan, Tarif Rp 2 Juta per Kencan

4 Oktober 2023 - 10:23 WIB

zdg061qxo8wpw3jnggwu

Pesta Miras, Sekelompok Remaja di Dabo Singkep Diamankan Polisi

2 Oktober 2023 - 20:26 WIB

Remaja terjaring razia pesta miras

Kabur dari Kasus Penggelapan Uang di Tanjungpinang, Pelaku Ternyata Bunuh WNA di Batam 

2 Oktober 2023 - 18:44 WIB

IMG 20230929 WA0013 11zon

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon
Trending di Hukum Kriminal