Polisi menangkap pria berinisial ME (33) lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur.
Ironisnya, selain memerkosa korban, pelaku juga turut melakukan penganiyaan dan pencurian di rumah korban wanita yang masih berusia 23 tahun.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengatakan berdasarkan laporan dari adik korban, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/1). Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku kabur ke Kota Batam.
โKorban sempat dilarikan ke RSUD Bintan. Lalu korban memberitahukan kepada adiknya terkait kejadian yang dialami. Lalu adiknya buat laporan ke polisi,โ ungkapnya, Senin (29/1).
Baca Juga
Ia menerangkan, akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian leher dan memar di bagian paha sebelah kanan. Korban juga memberitahu pelakunya adalah tetangganya sendiri.
Menerima laporan itu polisi langsung melakukan olah TKP dan mencari informasi mengenai keberadaan terlapor. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah kabur ke Kota Batam. Dikabarkan pelaku bersembunyi di sekitar wilayah Kecamatan Sagulung.
Kemudian Panit Opsnal 1ย Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra bersama anggota menuju ke Batam, Sabtu (27/1). Lalu sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.
โPelaku kita tangkap di Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sei Binti, Kota Batam saat akan berangkat ke Pulau Bulang Kota Batam,โ katanya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencurian.
โKini pelaku sudah ditahan di sel Mako Polsek Bintan Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 363 K.U.H.Pidana,โ tutup Rugianto.