Pelaku pencurian emas di Tanjungpinang pada Maret 2022 lalu akhirnya tertangkap. Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku bernama, M. Ardiansyah di Guest House Puri Kencana Denpasar Selatan, Bali, Selasa (14/6) malam.ย
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Syaโban Harahap, pelaku melakukan pencurian di perumahan Griya Bestari Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang Maret 2022 lalu.
Saat beraksi, pelaku menggasak dua kalung emas, tiga liontin emas, dua cincin emas serta satu gelang tangan emas senilai Rp 80 juta.ย
โPelaku kemudian menggadaikan emas curian lalu kabur ke Bali,โ ungkapnya, Rabu (15/6).
Baca Juga
Ia menngatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Bali.ย
Berdasarkan koordinasi bersama Polresta Denpasar, pelaku yang tangah bersembunyi di sebuah Guest House, berhasil ditangkap.ย
โSaat interogasi, dia (pelaku) mengaku mencuri emas di Tanjungpinang,โ kata Awal.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku telah menggadaikan emas hasil curian senilai hampir Rp 60 juta di dua tempat Pegadaian di Tanjungpinang.ย
โSaat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua lembar Surat Bukti Gadai emas, ponsel serta ATM,โ demikian Awal.