Sejumlah kendaraan milik personil Polri di Polda Kepulauan Riau terjaring razia oleh Bid Propam pada, Senin (14/12).
Razia dilakukan di pintu Mapolda Kepri untuk penertiban dan pendisiplinan terhadap kelengkapan kendaraan dinas Polri maupun pribadi dalam menggunakan lampu isyarat Strobo maupun Rotator dan Sirine yang tidak sesuai peruntukkannya.
“Satu persatu kendaraan diperiksa oleh Bid Propam Polda Kepri. Ini sesuai dengan instruksi Kapolri nomor STR/26/I/HUK.12.10./2022,” ungkap PS. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri, Kompol Juleigtin Siahaan, Senin (14/2).
Menurutnya pengecekan dilakukan guna memastikan semua kendaraan dinas sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana di atur dalam UU Lalu Lintas pasal 59 ayat (5) tentang penggunaan lampu isyarat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine pada kendaraan dinas maupun pribadi serta mengingatkan anggota Polri untuk tidak menggunakan strobo dan sirene diluar kepentingan dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, sambungnya, sebanyak 15 kendaraan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
“Hasil dari pemeriksaan ini kami lakukan penindakan berupa penilangan dan proses Garplin,” tegas dia.
Personil Polri wajib menjaga ketertiban dan kedisplinan diri sebelum menjaga ketertiban masyarakat.
“Setelah itu baru memberikan perlindungan, mengayomi, membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” tambah Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt.